Wartainspirasi.com – Polres Barru berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam waktu dua hari berturut-turut.
Empat tersangka diamankan karena diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal pengangkutan dan penjualan solar subsidi ke luar daerah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Barru pada Selasa, 5 Agustus 2025, Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, menyampaikan bahwa para pelaku memiliki modus serupa.
Mereka membeli solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di Kabupaten Barru, kemudian mengangkutnya menggunakan truk untuk dijual kembali ke luar wilayah secara ilegal.
“Ini kejahatan serius yang merugikan negara dan mengkhianati hak rakyat kecil,” tegas Iptu Akbar. “Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik seperti ini di wilayah hukum Polres Barru.”
Polisi menangkap tiga tersangka yang menggunakan dump truck Hino 500 bernomor polisi DP 8545 GK. Ketiga tersangka adalah:
- Has bin Bhr (45) – seorang sopir dari Desa Pekaloa, Towuti.
- Abr bin Hsn (24) – seorang wiraswasta dari Desa Jalajja, Burau.
- S bin Amd (31) – seorang sopir dari Desa Saptamarga, Sukamaju.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita 16 jerigen solar (sekitar 30 liter per jerigen), 8 drum solar (sekitar 190 liter per drum), serta pompa mesin dinamo dan dua selang.
Berdasarkan penyelidikan, solar tersebut dibeli dari beberapa SPBU di Barru dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Luwu Timur.
Sehari setelah kasus pertama, polisi kembali mengamankan seorang tersangka berinisial F (22), sopir truk dump Hino 300 bernomor polisi DD 8261 RY.
Tersangka F kedapatan membawa 11 jerigen solar, masing-masing berisi sekitar 30 liter. Solar tersebut akan dikirim ke Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja.
Pasal ini mengubah ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Iptu Akbar menegaskan, “Siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi akan kami tindak tegas. Ini peringatan bagi semua pihak agar tidak bermain-main dengan distribusi energi yang ditujukan untuk rakyat.”













