http://wartainspirasi.com, Magetan — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan pelaku persetubuhan anak dibawah umur, hal itu disampaikan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto saat menggelar Press Release.
Acara tersebut berlangsung di Loby Mapolres Magetan, pada Kamis pagi (24/08/23).
Rudy Hidajanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan, tersangka berinisial WDH (41) merupakan ayah kandung dari korban sebut saja mawar (13), motifnya tersangka tersebut mengancam akan menjual hp korban jika kemauannya tidak dituruti.
“Tersangka WDH (41) kesehariannya merupakan kuli bangunan, tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Barat,” kata Rudy.
Dijelaskan Rudy, dari keterangan tersangka WDH, ia sudah melakukan perbuatannya tersebut sebanyak 4 kali, tetapi dari keterangan korban dipaksa melakukan hubungan tersebut berkali-kali.
“Dari hasil penyelidikan, Tersangka WDH nantinya akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Satreskrim Polres Magetan juga mengungkap dua kasus pidana lainnya antara lain Penganiayaan dan Kasus Judi Toto Gelap/Togel. (Mas)