Polres Muara Enim Berhasil Tangkap Tersangka Home Industri Senpira

WARTAINSPIRASI.COM, MUARA ENIM — Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Muaraenim Polda Sumsel kembali berhasil ungkap dan amankan terhadap tersangka pemilik home industri pembuatan senjata api rakitan beromzet jutaan rupiah di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel. Selasa, (16/3/2021).

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK di dampangi Wakapolres Kompol Agung Adhitya Prananta SH SIK MH dan Kasat Reskrim AKP Dwi Setya Ariani SIK SH MH mengatakan, penangkapan tersangka pemilik home industri senpira tersebut merupakan berdasarkan pengembangan dan penyelidikan informasi dari masyarakat.

Bahwa di desa empat petulai dangku kabupaten Muaraenim sering terjadi transaksi jual beli senjata api rakitan (Senpira) dan di desa tersebut memiliki sala satu home Industri pembuatan senjata api rakitan yang dilakukan oleh masyarakat.

Tersangka ini bernama Sabtudin alias Sabtu (46) berhasil kita amankan bersama beberapa barang bukti yaitu senjata api laras panjang rakitan laras panjang senjata api rakitan laras pendek amunisi aktif dan berbagai peralatan peralatan untuk membuat senjata api rakitan lainya di rumahnya.

” Tersangka kita amankan di kediamannya bersama barang bukti tanpa ada perlawanan, yang mana tersangka ini merupakan seorang petani warga dusun II desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku ,” kata Kapolres Muaraenim dalam keterangan konfrensi Persnya kepada wartawan.

Di waktu yang sama Kasat Reskrim Muaraenim AKP Dwi Setya Ariani SH SIK MH menambahkan, dari penangkapan tersangka tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka yaitu berupa 1 Pucuk senpira laras pendek mata 6 satu pucuk.

Senpira laras panjang satu pucuk, 4 butir amunisi 9 mm, 1 butir amunisi caliber 7.56 mm, 93 amunisi air Sofgun, 31 buah peluru penabur yang terbuat dari potongan besi dan kelahar, 335 buah gotri (peluru Sofgun), 214 buah selongsong peluru 9 mm, 13 buah potongan timah, 15 buah silinder air sofgun dan 1 toples serbuk misiu dan sejumlah alat perakit pembuatan senpira.

Pelaku ini sudah beroperasi untuk melaksanakan kegiatan industri ini sejak tahun 2014 hingga sekarang dan sudah menjual sudah puluhan pucuk senjata api rakitan sekitar 50 dan 40 pucuk senpira yang sudah terjual

Dengan harga rata-rata terjual oleh pelaku perbulan 2 hingga 4 pucuk senpira dengan harga yaitu Rp. 250.000 juta rupiah sampai Rp. 5.000.000 juta rupiah perpucuk senpira dan satu butir amunisi yaitu 25 ribu rupiah perbutir amuni.

” Pelaku kita kenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu tersangka Sabtunudin (46) menjelaskan dirinya melakukan pembuatan senpira tersebut berdasarkan otodidak dan berdasarkan pesanan oleh masyarakat yang rata rata merupakan berasal dari warga Pali dan Muaraenim.

” Saya buat senpira ini pak, berdasarkan pesanan, dan belajar secara otodidak, dan saya terpaksa melakukan kegiatan ini, karena himpitan ekonomi, karena saya ini pak seorang buruh tani dengan hasil yang tidak menentu, dan saya sangat menyesal sekali pak ,” pungkasnya. (RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *