Wartainspirasi.com – Bengkulu Utara,Sejumlah kebijakan pemerintah ditengah Covid-19 tentu banyak menjadi perhatian disemua kalangan. Karena berkaitan dengan berbagai hal, terutama keterkaitan terhadap ekonomi masyarakat.
Seperti halnya kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara soal larangan diadakannya kegiatan organ tunggal (musik) pada surat Nomor : 4432/2578/DINKES/VII/2020 pada point Xiii.
Menyikapi persoalan tersebut, Persatuan Pekerja Seni Bengkulu Utara (PPSBU) akan menggelar aksi demo, Kamis (30/07/2020).
Hal tersebut dibenarkan oleh Zaidir selaku Koordinator Umum aksi.”Ya, memang benar kita akan melakukan aksi demo besok (aksi damai) di depan Kantor Bupati Bengkulu Utara. Ini kami lakukan karena adanya surat edaran Bupati melarang organ tunggal atau kegiatan seni lainnya dilaksanakan ditengah masyarakat. Itu berefek ke masalah ekonomi kami dikalangan pekerja seni Bengkulu Utara, maka aksi ini kita gelar guna meminta Bupati Bengkulu Utara mencabut edaran tersebut, dan segera membuat edaran yang baru.”Jelas Zaidir.
“Kalau memang kami pekerja seni tidak boleh melaksanakan kegiatan ditengah masyarakat, mengapa cafe-cafe banyak itu sudah diperbolehkan, apa bedanya dengan kami dari Pekerja seni, seperti Organ tunggal (musik), Kuda Kepang, dan lainnya. Bahkan kami punya dokumen di beberapa dinas sudah melaksanakan organ tunggal, begitupun di cafe.”Ujar Zaidir.
Selain itu, Sumardi/Ambon salah satu Koordinator lapangan kegiatan aksi, saat dihubungi via telephone, juga menyampaikan bahwa memang benar ada kegiatan aksi oleh Persatuan Pekerja Seni Bengkulu Utara (PPSBU) guna meminta Bupati Bengkulu Utara mencabut edaran yang diterbitkan oleh Bupati Bengkulu Utara baru-baru ini.
“Kami hanya meminta Bupati mencabut edaran tersebut, terkait dilarangnya kegiatan seni musik serta seni lainnya di Bengkulu Utara. Dan meminta Bupati Bengkulu Utara segera menerbitkan edaran yang baru agar memperbolehkan kegiatan seni. Karena hal ini menyangkut ekonomi kami.”Ungkap Sumardi.
Berikut Tuntutan Aksi :
1. Meminta Bupati Bengkulu Utara Mencabut surat edaran atau himbauan melalaui gugus tugas yang berbunyi tentang melarang musik dan kuda kepang serta hiburan lainnya.
2. Mengutuk keras atas adanya oknum yang mengintimidasi masyarakat untuk tidak menggunakan organ Tunggal (musik) dan hiburan dalam acara syukuran ataupun pernikahan, serta acara lainnya.
3. Meminta kepada Bupati Bengkulu Utara untuk menerbitkan surat edaran baru serta mempermudah perizinan dalam mengadakan acara hiburandalam hajatan apapun.
4. Terkait penerbitan surat edaran baru, kami dari Pesatuan Pekerja Seni Bengkulu Utara (PPSBU) meminta jeda waktu selambat-lambatnya 4 hari. Jika tidak di indahkan maka kami PPSBU akan kembali melakukan demo dengan masa aksi yang lebih besar.
By Admin