RKPDes Bisa di Revisi Bila Terjadi Sifatnya Peristiwa Khusus Mendesak

1806 Dilihat

KAUR, WARTAINSPIRASI.COM — Seiring berjalannya program Dana Desa tahun 2021 ini . Ada yang terkendala di alami oleh Kepala Desa tentang program pembangunan desa, khususnya program dari pemerintahan pusat yang wajib di lakukan misalnya pemukhtahiran data SDGs. Namun terkendala dengan anggaran yang mungkin tidak di angaran di RKp desa. maka oleh sebab itu perubahan RKPDes bisa dilakukan apabila perlu dilakukan perubahan APBDes,”
Kata Kabid PPMD, Khairul Habibi ST. Pada Senin (8/6/2021).

Dikatakannya, karena Perubahan APBDes itu harus didahului dengan perubahan RKPDes. Berikut tahapan perubahan RKPDes dengan dasar-dasar perubahannya sebagai berikut:

terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Ujarnya .

Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan terjadi peristiwa khusus sebagaimana dimaksud, kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus;
mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya peristiwa khusus;

menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB; dan menyusun rancangan RKP Desa perubahan.

(3) Dalam hal terjadi perubahan RKP Desa dikarenakan perubahan mendasar atas kebijakan sebagaimana dimaksudkan , kepala Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;

mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB;
dan menyusun rancangan RKP Desa perubahan,” sampainya , Ia jelaskan Kepala Desa harus menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak .

Dimana Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dapat disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar .
Dan Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ditetapkan dengan peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan.
Serta Peraturan Desa sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APB desa ,dan di tambah nya , untuk melakukan Perubahan RKp desa ini ,sebaiknya di bawah jadwal perubahan APBD P sekitar bulan Juni tahun 2021,” imbuhnya. (Marjhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *