Wartainspirasi.com, Muara Enim – Polsek Gelumbang mengamankan 1 (satu) orang laki-laki selaku tersangka pelaku tindak pidana merampas nyawa orang lain dan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal Primer 340 Subsidier 338 KUHPidana. Sabtu (03/10/2020).
Pelaku tersebut bernama Ardoni, (35) petani berdomisili Dusun 2 Desa Arisan Musi Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (3/10/2020) sekitar pukul 08.00 Wib di Desa Arisan Musi Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim
Pelaku melakukan tindak pidana menghilangkan/ merampas nyawa orang lain dan dengan rencana terlebih dahulu yang diduga dilakukan tersangka Ardoni terhadap korban An. Sunarto dengan cara pelaku membawa senjata tajam jenis parang dari rumahnya kemudian pelaku mengasah sajam jenis parang miliknya tersebut dijembatan yang tidak jauh dari TKP.
Setelah parang sudah tajam pelaku langsung menghampiri korban yang sedang berada ditengah sawah dan langsung pelaku membacok korban secara bertubi-tubi ke tubuh korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat.
Setelah pelaku melakukan perbuatannya tersebut (pembunuhan) pelaku langsung melarikan diri dan membuang baju dan parang ke sungai yang digunakan dalam melakukan perkara (pembunuhan) tersebut.
Menerima laporan atas kejadian tersebut Kapolsek Gelumbang IPTU Hary Dinar, S.I.K., S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Agus Widodo, SH beserta personil Unit Reskrim Polsek Gelumbang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang telah melarikan diri tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Gumbang IPTU Hary Dinar, S.I.K., S.H., M.H menyebutkan Kami lakukan upaya penghadangan terhadap pelaku pada tiap akses jalan keluar dari Desa Arisan Musi.
Tidak memakan waktu lama pelaku berhasil ditangkap di jalan Desa Arisan Musi tanpa perlawanan saat hendak melarikan diri keluar dari desa tersebut,” tambah Kapolsek Gelumbang.
Selanjutnya Pelaku kita amankan di Polsek gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti yang kita sita berupa sebuah celana dasar warna hijau milik pelaku dan 1 sajam jenis parang yang di gunakan pelaku masih dalam pencarian karena dibuang oleh pelaku setelah kejadian tersebut,” pungkas Kapolsek Gelumbang.
Sumber : Kapolsek Gelumbang













