Wartainspirasi.com, Magetan — Seperti yang kita ketahui, Menjelang Lebaran identik dengan adanya konvoi yang menggunakan sound system pada mobil-mobil bak terbuka (Pick Up), menanggapi hal tersebut Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magetan berikan beberapa himbauan kepada warga masyarakat khususnya di Kabupaten Magetan.
Dijelaskan Kasat lantas Polres Magetan, AKP Sony Suhartanto saat ditemui wartainspirasi.com pada Rabu (03/04/24). Sesuai Himbauan yang dikeluarkan PJ Bupati Magetan, Ia menekankan pada larangan penggunaan sound system yang dinaikkan pada mobil-mobil bak terbuka.
“ Penggunaan sound system yang ada pada mobil-mobil tersebut dinilai tidak relevan lagi, memang dikemas sedemikian menyerupai takbir akan tetapi musik kebanyakan musik yang dilantunkan berbeda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sony menambahkan, mobil dengan bak terbuka peruntukannya bukan untuk mengangkut penumpang, hal tersebut dinilai juga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ Mobil bak terbuka memang peruntukannya bukan untuk mengangkut penumpang, hal ini sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 303 Jo Pasal 137 dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” imbuh AKP Sony.
Tak hanya itu, Sony juga akan merangkul warga masyarakat dan juga tokoh-tokoh agama pada pelaksanaan takbir nantinya.
“ Lebih baik melaksanakan kegiatan takbir di masjid-masjid/mushola, jangan di tempat-tempat yang rawan khususnya di jalur-jalur blackspot, mengingat bahwa pengguna jalan bukan hanya kita saja akan tetapi termasuk orang lain,” tegasnya.
Menurutnya, jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran penggunaan sound system mobil pick up yang akan memasuki wilayah kota, ia mengaku sudah melaksanakan rekayasa jalan.
“ Antisipasi para pelanggar yang akan memasuki wilayah kota, kami juga akan melakukan rekayasa jalan dengan mensterilkan (menutup) wilayah Alun-alun Magetan dan sekitarnya, tentunya akan terus kami himbau bahkan kami tindak tegas,” tutup Kasat lantas Polres Magetan. (Mas)