Kaur – Jumat keramat membuat kado indah dari HUT Adhyaksa Ke-62, momen ini bertepatan penetapan dua tersangka KPU Kaur berinisal S jabatannya Sekretaris KPU sekaligus kuasa pengguna anggaran dan insial UN Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kaur.
Kedua tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum dengan mengakibatkan kerugian negara yang saat ini terhitung Rp. 540 juta lebih dan itu pun masih hitungan sementara,” kata Kepala Kejari Kaur M. Yunus. SH.,MH didampingi oleh Kasi Intel Carles Aprianto SH.,MH dan Kasi Pengelola Barang Bukti dan Rampasan Heri Antoni SH.,MH pada jumpa pers di Kantor Kejari Kaur, Jumat (22/70/22).
M. Yunus menyampaikan kedua tersangka ini telah melanggar UU tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 jonto pasal 12 ayat b ,UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Dan kedua tersangka ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini dan dititipkan di Rutan Bengkulu Selatan,” sampai Kajari.
Kajari juga menjelaskan sebagaimana dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti lainnya terkait dengan dana hibah KPU tahun 2020 ada anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuannya di antaranya sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 540 juta lebih.
Dan untuk perkembangan serta Pemeriksaan lain ,bisa kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan menyusul, mengingat masih ada berkas dan dana lain yang masih di periksa pihak penyidik Kejari ,” Papar M Yunus.
Setalah mengadakan jumpa pers, kedua tersangka digiring ke tahanan Kejari Kaur sambil menunggu keberangkatan ke Rutan Manna Bengkulu Selatan. (Marjhon)













