Bengkulu Selatan, wartainspirasi.com – Konsekuensi atas tak di indahkannya Rekomendasi KASN oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi SE yang meminta Pemda BS mengevaluasi pe nonjoban pejabat eselon III dan IV pada mutasi bulan Juli 2019 yang lalu kini berimbas pada ancaman pemblokiran Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) ASN di jajaran Pemkab Bengkulu Selatan.
Pasalnya,ada 558 data pegawai yang tercatat dalam mutasi bulan juli 2019 yang lalu terancam di blokir oleh BKN. Sebagaimana di kutip dari raselnews.com, Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Ikhsaruddin SH mengatakan bahwah sebanyak 558 data ASN BS akan do blokir BKN.
“Data tersebut adalah ASN pejabat eselon II ,III dan IV yang masuk dalam daftar mutasi di bawah kepemimpinan Bupati Gusnan Mulyadi,”kata Ikhsaruddin.
Di jelaskan oleh Ikhsaruddin, Berdasarkan kunjungan yang di lakuakan oleh pihaknya (DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan) pada Kamis (23/07) yang lalu, proses pemblokiran tersebut sudah berjalan dan sudah lebih 100 data ASN selesai di entri pihak BKN untuk di blokir.
“Pemblokiran data pegawai atau ASN di lakukan BKN berdasarkan rekomendasi KASN Nomer B-691/KASN/3/2020 tanggal 2 Maret 2020 yang lalu,dalam rekomendasi tersebut pihak BKN meminta bantuan untuk melakukan pemblokiran Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) karna rekomendasi KASN terkait permasalahan mutasi yang di lakukan oleh Bupati Bengkulu Selatan melanggar aturan dan tidak kunjung di benahi oleh Bupati BS, ancaman pemblokiran data pegawai adalah resiko yang harus di tanggung daerah,karna tidak menyikapi rekomendasi KASN terkait pelanggaran aturan yang di lakukan,”jelas Ikhsaruddin.
Tentunya jika data pegawai di blokir BKN banyak dampak negatif yang harus di tanggung daerah maupun ASN itu sendiri, seperti gaji dan tunjangan tentu tidak bisa di cairkan,tidak bisa mengurus kenaikan pangkat hingga kewenangan ASN yang bersangkutan tidak di akui atau di nonaktifkan dari status pegawai.
(Th.Tajarman)
Sumber: raselnews.com