Tanpa Polisi, Hukum Jadi Tak Bertuan

215 Dilihat

Oleh: Bayu Purnomo Saputra
Advokat & Mediator, Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf

Wartainspirasi.com — Polisi bukan sekadar penjaga lalu lintas atau pelaku patroli malam hari. Mereka adalah garda terdepan dalam memastikan hukum tak sekadar menjadi pasal kosong dalam lembaran undang-undang.

Tanpa polisi, hukum tak punya kaki untuk berjalan, tak punya tangan untuk bertindak, dan tak punya suara untuk didengar.

Negara Tanpa Polisi, Distopia yang Nyata Bayangkan satu hari tanpa polisi. Tak ada penjaga keamanan, tak ada penegak aturan, dan tak ada pemisah antara keadilan dan kekacauan.

Pelanggaran hukum akan melonjak, kejahatan menjadi terang-terangan, dan masyarakat hidup dalam ketakutan permanen.

Dalam kekosongan penegakan hukum, masyarakat bisa terdorong menjadi hakim atas dirinya sendiri dan itu adalah bibit dari hukum rimba, bukan negara hukum.

Kepolisian dalam Pilar Konstitusi Fungsi polisi bukan isapan jempol belaka. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki mandat konstitusional untuk menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat.

Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang merinci tugas Polri sebagai penjamin stabilitas domestik. Maka, mustahil menegakkan negara hukum tanpa pilar yang satu ini.

Mengapa Polisi Adalah Penjaga Peradaban?
– Penjamin Ketertiban, Polisi hadir dalam setiap lini kehidupan masyarakat, dari jalanan kota hingga pelosok desa, mengatur ritme sosial agar tidak tergelincir ke dalam konflik.

– Penegak Keadilan, Mereka menyelidiki, menangkap, dan memproses pelaku kejahatan. Tanpa polisi, hukum hanya sebatas konsep, bukan realitas.

– Pelindung Publik, Dengan kehadiran polisi, warga merasa aman bekerja, belajar, dan hidup. Keamanan adalah landasan dari segala aktivitas sosial.

– Pilar Ekonomi dan Pembangunan, Tak ada investor yang mau menanamkan modal di negeri yang tak aman. Kepastian hukum dan stabilitas adalah jaminan yang hanya bisa ditegakkan oleh polisi yang profesional.

Polisi vs. Oknum, Dua Entitas yang Tak Sama, Sayangnya, tak semua yang berseragam bertindak sesuai sumpahnya.

Ada segelintir oknum yang menyalahgunakan wewenang, menjadikan hukum sebagai komoditas, bukan amanah. Mereka mencoreng nama baik institusi dan melukai kepercayaan publik.

Namun jangan salah kaprah, kesalahan oknum tak boleh digeneralisasi menjadi vonis bagi seluruh institusi.

Menghormati Polisi adalah Menghormati Keamanan Kita Sendiri Kritik itu perlu, apalagi jika ditujukan kepada penyimpangan.

Namun apresiasi juga penting, terutama kepada para polisi yang tetap menjaga integritas di tengah segala keterbatasan.

Daripada sekadar mencela, marilah kita berkontribusi menjaga ketertiban, mendukung reformasi kepolisian, dan berani melawan ketidakadilan, bahkan jika pelakunya adalah aparat itu sendiri.

Polisi bukan hanya pelaksana hukum, tapi penjaga peradaban.

Tanpa mereka, keadilan kehilangan wajah, dan bangsa kehilangan arah. Maka, reformasi institusi bukan hanya tugas kepolisian, tapi tanggung jawab kita bersama.

Akhirnya, kepada para penegak hukum, jangan jadikan seragam sebagai tameng pelindung dosa. Bekerjalah seakan esok tak menjanjikan ampunan.

Karena ketika kekuasaan tak dibarengi ketakwaan, maka hukum pun akan kehilangan jiwanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *