Wartainspirasi.com, Muara Enim, “Sumatera Selatan” — Polsek Rambang Dangku berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pemerasan terhadap Karyawan PT. MHP Di Desa Gemawang kecamatan Rambang Niru kabupaten Muara enim, Sumsel. pada hari jumat (17/07/2020)
Bermula saat pelapor yang ditugaskan oleh PT. MHP untuk mengurus kelancaran perjalanan truck angkutan batu yang akan digunakan untuk pengerasan jalan logging di wilayah 1 Suban Jeriji.
Saat truck angkutan batu sebanyak 13 unit tersebut melintas di Jalan umum / jalan logging Desa Gemawang tepatnya di jalan depan rumah tersangka An. Andi, iring-iringan mobil truck angkutan batu tersebut distop/dihentikan oleh para tersangka.
Lalu para tersangka berkata kepada sopir truck angkutan batu supaya pengurus angkutan batu tersebut menemui para tersangka, lalu sopir truck angkutan batu tersebut menghubungi pengurusnya. Tak lama kemudian datanglah pengurus yaitu pelapor yang merupakan karyawan PT. MHP.
Setelah bertemu dengan para tersangka, lalu pelapor berusaha membujuk dan meminta tolong agar truck yang ditahan oleh para tersangka bisa melanjutkan perjalanan, namun para tersangka masih berkeras menahan mobil lalu tersangka An. Andi meminta untuk bisa berkomunikasi dengan Didit (org yang dipercaya membantu kelancaran angkutan) lalu sdr Armawan (karyawan MHP) menghubungi sdr Didit via Hp kemudian setelah terhubung, Hp diberikan kepada tersangka Andi lalu berbicara marah – marah kepada Didit sambil menanyakan uang sosial perorangan untuk saudara Andi dkk.
Kemudian karena takut terjadi kekerasan terhadap supir ataupun kendaraan angkutan batu, lalu saudara Didit menyanggupi memberikan uang kepada saudara Andi sebesar Rp. 1.500.000,- namun tersangka Andi dkk menolak dan tetap menahan mobil jika tidak menyelesaikan uang sosial perorangan untuk Andi dkk kemudian sdr Didit menambahkan uang menjadi 3.000.000 dan sdr Andi bersedia menerima kemudian saudara Didit menyuruh Armawan untuk menyerahkan uang tersebut kepada saudara Andi selanjutnya uang telah diterima oleh Andi lalu mobil truck dilepas oleh Andi.
Dan boleh melintasi didepan rumah saudara Andi namun sebelum supir berangkat tersangka An. Andi menegaskan kembali dengan mengatakan bahwa kalau uang tersebut untuk perorangan, berarti setelah lewat depan rumahnya, maka ia tidak tanggung jawab lagi masalah keamanan mobil.
Atas kejadian tersebut, PT. MHP mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- kemudian menunjuk pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.
Setelah menerima laporan tentang adanya penyetopan truck angkutan batu yang dilakukan oleh kelompok Andi CS, kemudian Kapolsek Rambang Dangku Akp Apriyansyah, SH, M.Si saat itu juga langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaludin, SH anggotanya berangkat ke Desa Gemawang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka
Setelah berhasil mengamankan 3 orang tersangka tersebut berikut barang bukti uang sejumlah Rp. 3.000.000,- di dalam rumah tersangka An. Andi lalu langsung di bawa dan diamankan ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kaposek Rambang angku AKP Apriansyah, SH, M.Si membenarkan kejadian perkara tersebut.
Pelaku dan barang bukti uang kertas RI sebesar Rp. 3.000.000,- dg rincian pecahan @100.000,- sebanyak 26 lembar dan pecahan @50.000,- sebanyak 8 lembar sudah kita amankan di polsek rambang dangku guna diperiksa lebih lanjut, pungkas Kapolsek Rambang Dangku.
Pewarta : Rudiyansyah AWDI