Wartainspirasi.com, Magetan — Tingkatkan kemampuan tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Roda Dua dan Roda Empat (Ranmor), jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magetan ikuti Pelatihan. Kegiatan tersebut berlangsung di KB Samsat Magetan, pada Kamis (08/05/2025)
Dihadiri langsung Tim Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim selaku Pemateri, didampingi Kanit Regident Sat Lantas Polres Magetan Ipda Mohammad Azmi, Pamin STNK Ipda Nanang Saiful Hanafi, Pamin BPKB Ipda Riki Sutrisno, serta Jajaran Satlantas Polres Magetan.
Dijelaskan Kasat lantas Polres Magetan AKP Ade Andini melalui Kanit Regident Satlantas Polres Magetan, Ipda Azmi, pelatihan tersebut bertujuan guna meningkatkan kemampuan personel kepolisian dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
“Pelatihan ini penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam proses penerbitan dokumen kendaraan dan pencegahan tindak pidana yang terkait dengan kendaraan bermotor,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ipda Azmi menyebutkan, ada beberapa tujuan pada kegiatan tersebut diantaranya :
1.Peningkatan Keterampilan:
Memperbaiki kemampuan personel dalam melakukan proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk pemeriksaan dokumen, pencocokan data, dan penerbitan dokumen terkait.
2.Penyempurnaan Proses:
Mengoptimalkan proses Regident Ranmor, mulai dari tahapan awal hingga penerbitan bukti kepemilikan dan pengoperasian kendaraan.
3.Peningkatan Kompetensi:
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personel dalam menggunakan sistem dan aplikasi Regident Ranmor.
4.Pencegahan Tindak Pidana:
Membantu dalam mencegah tindak pidana yang terkait dengan kendaraan bermotor, seperti pembobolan, penggunaan kendaraan palsu, dan lain-lain.
5.Peningkatan SDM:
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia kepolisian dalam menjalankan tugas Regident Ranmor, sehingga lebih profesional dan efektif.
“Kegiatan ini juga bertujuan guna peningkatan keterampilan, penyempurnaan proses, peningkatan kompetensi, pencegahan tindak pidana, serta peningkatan SDM,” imbuhnya.
Adapun materi yang disampaikan dalam pelatihan tersebut meliputi Dasar-dasar Regident Ranmor, Prosedur Registrasi dan Identifikasi, Penggunaan Sistem dan Aplikasi Regident, Pemeriksaan Dokumen Kendaraan, Pencocokan Data, Penerbitan Dokumen Kendaraan, dan juga Pencegahan Tindak Pidana.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan mampu menjadi jaminan legalitas, mencegah kejahatan, meningkatkan efisiensi, serta meningkatkan profesionalisme personil Kepolisian dalam bertugas.
“Ini merupakan salah satu upaya penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas serta mencegah tindak pidana yang terkait dengan kendaraan bermotor,” tutupnya. (Mas)