Lahat — Terdakwa Waluyo yang tersandung kasus setubuhi anak dibawah umur hanya bisa pasrah dan tertunduk diam, setelah mendengarkan pembacaan hasil keputusan Majelis Hakim PN Lahat yang menuntutnya dengan 14 tahun, enam bulan kurungan Penjara.
Tidak itu saja, Majelis Hakim juga menuntut oknum guru ngaji ini ini, dengan denda seratus juta rupiah dan, subsider enam bulan untuk terdakwa, pada Selasa tanggal 14 November 2023.
“Benar, sidang keputusan terhadap terdakwa Waluyo oknum guru ngaji di Kabupaten Lahat itu, dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim selama 14 tahun, enam bulan Penjara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zit Muttaqin SH, pada Rabu (15/11/2023).
Dijelaskan Zit Muttaqin, keputusan tersebut, lebih tinggi satu tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat yang menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun kurungan Penjara, denda 100 juta rupiah Subsider enam bulan kurungan.
Dingkapkannya, mendengar putusan Majelis Hakim membuat keluarga korban sangat bersyukur dan bernapas lega atas tegaknya rasa keadilan terhadap korban.
“Hasil keputusan Majelis Hakim menuntut Terdakwa Waluyo 14 tahun enam bulan, denda 100 juta rupiah dengan Subsider 6 bulan untuk Predator anak dibawah umur ini,” tegas Kasi Intel Kejari Lahat. (Din)