Wartainspirasi.com — Bertempat diruang tunggu Polres Lahat, Satreskrim Polres Lahat telah dilaksanakan Press Conference, ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian dengan Kekerasan (Curat) dari Tiga Laporan Polisi (LP) yang diterima.
Saat menggelar Konferensi Pers, Satreskrim Polres Lahat menceritakan kronologis atas pengungkapan kasus berikut barang bukti (BB) yang ditemukan serta para Tersangka yang telah diamankan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK diwakili Wakapolres Lahat Kompol Ardan Richard Le’Bo S.I.K MH, serta didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd, SH, Kasi Humas AKP Mastoni SE mengatakan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lahat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga.
Dari kejadian ini, sambung Mastoni, Polres Lahat menghimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Sehingga, dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika diperlukan, saya juga bisa membuat Versi berita jurnalistik lengkap dengan nama Pejabat, jumlah tersangka, barang bukti, dan kronologi kejadian,” tegasnya, pada Jum’at (5/6/2026).
Untuk laporan polisi yang diungkap meliputi:
– LP/B-11/2026/SPKT/Polsek Jarai/Polres Lahat/ Polda Sumsel tanggal 11 Mei 2026 dengan tindak pidana Curas Pasal 479 KUHP, korban atas nama Dzakia dan Naila, yang dilakukan dua orang TSK berinisial VDS warga Pendopo Lintang, Kabupaten Empat Lawang (Tertangkap) dan M (DPO) dengan Modus memepet korban dan berhasil membawa kabur R2 milik korban.
– LP/B-193/IV/2026/SPKT/Polres Lahat/ Polda Sumsel tanggal 24 April 2026 tentang Curat, korban Masjid Mukimus Sunnah, TSK berinisial HS (32) warga Talang Jawa Selatan, Modus Pelaku berpura-pura menjalankan Sholat dan korban membawa lari kotak amal Masjid.
– LP/B-248/V/2026/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 25 Mei 2026, tentang pencurian biasa Pasal 476 KUHP, korban pemilik warung berupa HP OPPO A5x warna biru malam, yang dilakukan TSK berinisial YA (42) warga Blok C Bandar Agung Lahat, dengan Modus TSK berpura-pura hendak membeli sesuatu diwarung milik korban, setelah melihat HP korban tergeletak langsung diambil dan di bawa lari.
“Kini ketiga Tersangka berikut barang bukti (BB) telah diamankan di unit Pidum Polres Lahat, guna proses Penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.













