Diduga Tipu Kades Ketua LIPPAN JAYA Bengkulu Utara Resmi di Tetapkan Tersangka

Bengkulu Utara502 Dilihat

Penulis : Apriansyah

Wartainspirasi.com, Bengkulu Utara– Diduga melakukan perbuatan melawan hukum, SH (40), Ketua Lembaga Independen Pemantau Pendidikan dan Pembangunan Jaya Bengkulu Utara, (LIPPAN JAYA), warga Kecamatan Ketahun ditetapkan tersangka dalam kasus menipu Januang Asmadi (48) yang merupakan Kades Tebar Pacur Kecamatan Kerkap. Hal tersebut tertuang dalam pres release Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, Selasa (08/09/2020).

“SH sudah kita tetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan korban Januang Asmadi yang merupakan Kades Tebar Pacur,”Kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP, Jery Antonius Nenggolan, S.I.K pada media

Ia menjelaskan, berdasar dari hasil pemeriksaan dalam kasus tersebut, modus SH (tersangka) dengan cara meminta uang pada Janung Asmadi (korban) sebesar Rp. 50 juta sebagai jaminan agar kasus dugaan DD yang dilaporkan tersangka pada pihak Penyidik Polres Bengkulu Utara tidak berlanjut alias aman. Dan transaksi uang tersebut pada tanggal 09 April 2020 diterminal Pasar Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara dikira pukul 19.00 WIB.

“Tersangka kita kenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,”jelas Jery.

Jery menambahkan, jika ada para kades yang merasa ditipu oleh tersangka, Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu membuka pintu menerima laporan.

“Beberapa Barang Bukti (BB) sudah diamankan termasuk dengan pelaku,”demikian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *