DPRD Gelar Paripurna Raperda RTRW Selaraskan Kebutuhan Wilayah Kabupaten Kaur 

613 Dilihat

KAUR, WARTAINSPIRASI.COM — Bertempat di Aula Paripurna Sekretariat DPRD, hari ini Senin (07/06/2021). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu telah menggelar rapat paripurna dalam pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kaur mulai tahun 2021– 2041,

Dimana Raperda RTRW Kabupaten Kaur tahun 2021-2041 ini , adalah dokumen rencana tata ruang yang dihasilkan dari kegiatan revisi RTRW Kaur tahun 2021-2041. Dimana revisi RTRW adalah rangkaian kegiatan dan tindak lanjut dari kegiatan review atau peninjauan kembali, yang mengacu dalam UU penataan ruang Nomor 26 tahun 2007 Yakni RTRW Kabupaten/Kota dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.

DiDalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi DPRD Kaur, seluruh Fraksi DPRD mendukung dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah RTRW Tahun 2021-2041, sehingga Pansus DPRD Kaur dapat menerima dan menyetujui serta merekomendasikan kepada Rapat Paripurna untuk menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kaur Tahun 2021-2041 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021.

Deni Setiawan SH ,selaku Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kaur Tahun 2021-2041, menyampaikan, dalam peninjauan kembali RTRW ,Hal ini karena perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup, sehingga menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah yang ada di kabupaten kaur .

Dengan demikian , maka Kabupaten Kaur perlu mempersiapkan serta mengakomodasi kebutuhan ruang serta pengaturan ruang yang selaras. Sesuai amanat Undang-Undang bahwa Rencana Tata Ruang (RTR) dapat dilakukan peninjauan kembali 1 kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan, maka pada 2021 telah dilakukan Peninjauan Kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kaur Tahun 2021-2041,” ujar jubir pansus .

sementara Bupati Kaur, Lismidianto melalui Wakil Bupati Herlian Muchrim ST sangat mengapresiasi sekaligus mengucapkan rasa terima kasih, bahwasanya Rapat Dewan pada hari ini telah disepakati bersama serta mendapat persetujuan terhadap usulan pembentukan Raperda RTRW Kabupaten Kaur Tahun 2021-2041.

Dengan mengacu kepada amanat Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang wilayah ,bahwa dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Kaur Tahun 2021-2024 ini ,tentu akan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kabupaten oleh Gubernur, dan dilakukan konsultasi Evaluasi pada Kemendagri.

“dengan di tanda tangani Nota Persetujuan Bersama tentang Raperda RTRW Kabupaten Kaur pada Tahun 2021-2024 ini , akan segera disampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk segera dievaluasi dan memastikan rancangan Perda telah sesuai persetujuan substansi Kementerian Agragria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan saya juga harapkan DPRD Kaur untuk mengontrol kami” imbuh wakil bupati. (Marjhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *