Warta inspirasi.com, Kaur – Dikutip dari media online Jour-Nal.com Terkait Seorang wartawan media online atas nama Yusi Hasan ( Ucen ) yang mengalami cidera, yang diduga karena dianiaya oleh Kepala Desa Batu Raja Kol, Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu inisial (Sw) yang diduga penganiayaan ini terjadi pada hari Jumat kemarin (3/7/2020) di Desa Batu Raja Kol Kecamatan Hulu Palik, sekitar pukul 10.00 WIB.
Oleh Yusi Hasan, siang itu ia memang sengaja menemui Kades untuk mendapatkan penjelasan tentang pelaksanaan pembangunan fisik rabat beton yang dibangun menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019, serta meluruskan informasi dari sejumlah pihak yang mengatakan bahwa ada kejanggalan, karena belum lama dibangun sudah banyak bagian yang rusak.
Diduga kepala desa tidak terima wartwan konfirmasi dan merekam pembicaraan, akhirnya Kepala Desa menganiaya. Akibatnya dia terjatuh dan menderita keseleo pada bagian tangan dan ada beberapa luka lecet dibagian tubuh lainnya.
Dan saat ini Yusi Hasan sudah melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada pihak Kepolisian setempat, dalam hal ini Polsek Kerkap, Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu.
Dan dengan kejadian yang dialami oleh rekanan media online ini ,saya selaku media online dari kaur ,sangat menyayangkan atas kejadian yang di alami oleh rekan kita media yang saat bertugas, meskipun kita belum tau kronologis dari awal ,akan tetapi Kepala Desa adalah sebagai Aparatur Desa yang mengemban sebagian Tugas Negara, tentunya sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah juga. Tentu segala sesuatunya akan siap mengemban amanah dan terbuka untuk pada masyarakat dan Warga, dan ini mestinya harus diselesaikan secara hukum dan saya yakin Aparat Penegak Hukum akan serius menangani kasus ini. Dan saya berdoa buat kawan-kawan wartawan terus lah berjuang untuk menyuarakan kebenaran dan menulis sesuai dengan fakta. Karena saya yakin tugas wartwan sangat dibutuhkan untuk membangun daerah kita agar lebih baik.
Untuk itu kasus ini harus di usut tuntas dan diproses karena mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara Republik Indonesia.
Bahwa Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu, Standar perlindungan profesi wartawan ini dibuat :
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi
2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa
3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun
4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran
5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh
7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya
8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi
9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Wartawan Media Online Kabupaten Kaur (Simarjon)
(Red)