Penulis : Yustinus Buulolo
Wartawan : Arian Gea
Wartainspirasi.com, Batam – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Cipta Kerja akan disahkan rencananya pada tanggal 8 Oktober 2020 mendatang. Kalangan buruh yang menolak pengesahan RUU itu akan melaksanakan aksi mogok kerja.
Kota Batam, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tetap akan menggelar mogok kerja.
Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Sprato mengatakan pihaknya persiapan aksi mogok kerja massal terus dilakukan.
“Masih sedang persiapan dan tetap jalan terus,” ujar Suprapto, Selasa (6/10/2020).
Ia menjelaskan aksi mogok kerja ini dilakukan di perusahaan masing-masing tempat para pekerja bernaung. Tidak seperti sebelumnya, aksi ini tidak dilakukan di depan kantor Wali Kota Batam.
Ia menyebutkan aksi mogok kerja massal ini akan dilaksanakan selama 3 hari dari mulai tanggal 6-8 Oktober 2020.
Setidaknya 32 federasi dan konfederasi di Indonesia telah memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional. Belakangan, berbagai elemen serikat pekerja yang lain juga menyatakan dukungannya dan siap ikut serta dalam pemogokan
“sudah membuat surat pemberitahuan ke pihak kepolisian terkait kegiatan kami,” katanya.
“Menegaskan pihaknya tetap melakukan perlawanan karena bukan hanya untuk memperjuangkan nasib para pekerja dan buruh saat ini. Tetapi menurutnya perjuangan ini juga untuk anak-anak dan saudara-saudara di masa yang akan datang.
hanya kaum buruh saja, tapi seluruh rakyat indonesia. Dan kalau RUU cipta kerja ini tetap disahkan, maka kita akan menjadi jongos dan kuli di negeri sendiri,” kata yani.
bagi juga mengajak seluruh anggota untuk ikut aksi tersebut.dapat menghentikan seluruh proses produksi. Hal ini menjadi bentuk perlawanan terhadap rencana DPR RI untuk mengesahkan Omnimbus Law Cipta Kerja.
“Kami tetap mengedepankan protokol kesehatan, memakai masker hingga jaga jarak,” kata para demo.