Pewarta Deri Zulian
Wartainspirasi.com, Muara Enim – Dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Republik Indonesia Nomor 612 Tahun 2020, terhadap panduan metode pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar tatap muka satuan pendidikan masa transisi pandemi Covid-19 di Kabupaten Muara Enim, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dan Jubir Covid-19 Muara Enim beri penjelasan, Selasa, (17/11/2020).
Di jelaskannya Irawan Supmidi Spd MM Kepala Dinas pendidikan kebudayaan kabupaten Muara Enim saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya pada hari Senin, (16/11/2020) membenarkan adanya SKB Kementerian tersebut.
Ia menjelaskan dari adanya surat keputusan bersama Nomor 612 Tahun 2020 tersebut, ada beberapa poin penting perlu di perhatikan dalam tata pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka di sekolah tahun akademik pembelajaran 2020-2021 di wilayah Kabupaten Muara Enim.
yaitu harus memprioritaskan SOP Prokes Covid-19 seperti memakai masker, jaga jarak dan tempat mencuci tangan.
status zona hijau dan kuning dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap
” Ya, selain itu pula, salah satunya harus berdasarkan zona status kewilayahan pandemi Covid-19 di wilayahnya, zona hijau dan Zona Kuning yang di bolehkan, serta mendapatkan surat rekomendasi dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Daerah/Kecamatan, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara tatap muka di sekolah nantinya, ” Ungkap Irawan.
Lebih jauh ia mengatakan, ada dua wilayah Kecamatan di Kabupaten Muara Enim yang masih jadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran mengajar secara tatap muka di sekolah, yaitu Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul.
” Jadi, untuk ke dua wilayah Kecamatan tersebut, Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Laki, masih kita kaji, di perbolehkan atau tidak tergantung kebijakan dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Muara Enim,” Kata Irawan.
Sementara itu terpisah, juru bicara percepatan Covid-19 Kabupaten Muara Enim Panca Suryadiharta SH saat di konfirmasi membenarkan, adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) dari kementerian tersebut terhadap adanya metode pembelajaran secara tatap muka di sekolah berdasarkan zona kewilayahan di Kabupaten Muara Enim.
” Ya benar, tapi untuk secara teknisnya, terhadap metode pembelajaran tatap muka tersebut, silakan dinas pendidikan yang memberikan penjelasan karena meraka punya dasarnya dan pola pembelajaran tersebut, ” Pungkasnya.













