Wartainspirasi.com, Empat Lawang – Bupati Empat Lawang melalui Inspektorat resmi mengeluarkan steresing / teguran kepada Kepala Desa (Kades) Karang Dapo Baru Kecamatan Sikap Dalam, agar segera mengembalikan Dana Desa Tahun 2016 – 2017 diduga telah disalahgunakan sebesar Rp,155 juta lebih.
Inspektur Inspektorat Empat Lawang Agusni Effendi, melalui bidang Irban Investigasi M, Yunidi Nuzli, mengatakan dari hasil pemeriksaan atas laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Coruption Watch (ICW) Empat Lawang, pihaknya menemukan kerugian negara dengan total Rp 155.424.933.
“Pemeriksaan telah selesai, kemarin laporan hasil pemeriksaan dengan No 900/92/insp/2020 tgl 30 Juni 2020 telah kami sampaikan ke Bupati, memang ada temuan penyalahgunaan Dana Desa. Untuk temuan ini, Bupati mengeluarkan surat teguran, sudah kami sampaikan kepada Oknum Kades untuk mempertanggungjawabkan dana yang sudah digunakan, teguran bupati ini juga di tembuskan ke DPMDP3A, Camat Sikap Dalam, Kejaksaan, dan Polres Empat Lawang ”Katanya saat dibincangi wartawan, Rabu, (08/07/2020).
Yunidi melanjutkan, oknum Kades yang bersangkutan diberikan batas waktu selama 60 hari untuk mengembalikan dana tersebut, Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka persoalan ini akan dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kades Karang Dapo Baru harus mengembalikan dana desa yang telah disalahgunakan dalam jangka waktu 60 hari sejak rekomendasi / teguran dikeluarkan.”Tegasnya
Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Coruption Watch (ICW) Empat Lawang, Adiyasco Herwindo sebagai pelapor, mengapresiasi kinerja inspektorat Empat Lawang, pihaknya kata Windo akan terus mengawal temuan ini, termasuk juga kasus dugaan pemalsuan dokumen, pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan SPJ yang dilakukan oknum Kades terlapor. “Saya sudah mendapat kabar tentang temuan ini, alhamdulillah artinya sudah ada tindak lanjut dari inspektorat, untuk itu saya juga mengajak rekan – rekan media bersama – sama megawal kasus ini,”kata Windo.
Lanjutnya, dugaan penyalahgunaan dana desa ini tidak hanya terjadi di Desa Karang Dapo Baru, tetapi juga di desa desa lainnya, untuk itu pihaknya akan terus mencari data dan fakta dilapangan, dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan, memastikan realisasi Dana Desa di Empat Lawang diterapkan sesuai peruntukannya. “Tidak menutup kemungkinan oknum kades lain seperti ini, kita berharap Dana Desa itu benar-benar diterapkan sebagaimana mestinya,”Imbuhnya
Terkait hal itu, Kepala Desa Karang Dapo Baru, Tasimul Qolbi, dikonfirmasi melalui No Hp miliknya, Jum’at (10/07/2020), hpnya aktif namun tidak diangkat, hingga berita ini diterbitkan No Hp yang bersangkutan tak lagi aktif.
Pewarta : Darul Qutni