Kasat Lantas Lahat: Jalur Khusus Batubara Harus Uji Kelayakan Sebelum 1 Januari 2026

Wartainspirasi.com – Batas waktu penerapan larangan total bagi seluruh kendaraan angkutan batubara melintas di jalan umum wilayah Sumatera Selatan, yakni 1 Januari 2026, kini tinggal menyisakan dua bulan.

Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lahat, IPTU DR. Jhoni Albert, SH, M,Si, MH, MM, mendesak percepatan penyelesaian pembangunan jalur khusus dan meminta seluruh stakeholder terkait segera melakukan koordinasi dan uji kelayakan.

Instruksi Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor: 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 dengan tegas mewajibkan seluruh truk batubara beralih menggunakan Jalan Khusus Pertambangan per tanggal 1 Januari 2026.

Aturan ini dikeluarkan demi menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas jalan umum.

“Kalau Instruksi Gubernur Sumatera Selatan, tanggal 1 Januari 2026, seluruh kendaraan angkutan Batubara di Larang melintas di jalan umum, harus beralih menggunakan Jalan Lintas Khusus Batubara,” ujar Kasat Lantas Polres Lahat, IPTU DR. Jhoni Albert, pada Rabu (5/11/2025).

Jhoni Albert menyoroti bahwa tenggat waktu tinggal dua bulan lagi, sementara progres pembangunan Jalur Khusus Angkutan Batubara yang dilakukan oleh dua perusahaan di Kabupaten Lahat belum diketahui persentase rampungnya secara pasti.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa persoalan bukan hanya pada selesainya pembangunan fisik. Menurutnya, uji kelayakan jalur merupakan hal krusial yang harus dilakukan dengan matang sebelum dioperasikan.

“Oleh karenanya, kami berharap agar bisa terlebih dahulu dilakukan Uji Kelayakan dan melibatkan seluruh Stakeholder yang terkait,” tambahnya.

Uji kelayakan ini penting untuk memastikan jalur baru tersebut benar-benar aman bagi kendaraan dan lingkungan.

Untuk menertibkan angkutan batubara yang berpotensi menimbulkan masalah, Kasat Lantas juga mendorong Bupati Lahat untuk mengumpulkan seluruh perusahaan batubara.

Dalam pertemuan tersebut, Ia mendesak agar perusahaan diwajibkan memenuhi persyaratan teknis, seperti:

  • Tidak dalam kondisi Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).
  • Memiliki penutup bak untuk menjaga keselamatan dan lingkungan.

Jhoni Albert juga menekankan pentingnya koordinasi antar instansi terkait agar tidak terjadi saling salah menyalahkan ketika batas waktu implementasi tiba.

Menutup keterangannya, Jhoni Albert menyebutkan beberapa faktor yang selama ini menjadi penyebab kemacetan di jalur Merapi dan perlu diselesaikan bersama oleh semua pihak, yakni:

  • Jalan tidak berkeselamatan.
  • Kendaraan tidak berkeselamatan (termasuk ODOL).
  • Aturan yang belum baku (Regulator).
  • Faktor manusia (tidak sabar dan mengambil jalur orang lain).
  • Faktor cuaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *