Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dilarang Lakukan Kampanye Dan Politik Praktis, Ini Aturannya

Wartainspirasi.com,Bengkulu Selatan – Menjelang Pilkada Serentak Desember 2020, Kepala Desa dan Perangkat Desa rentan melakukan tindakan kampanye dan berpolitik praktis dalam mendukung dan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon demi untuk meraih kepentingan pribadinya. Dan begitu juga sebaliknya, Pasangan Calon pun sering ceroboh memanfaatkan jabatan dan pengaruh aparat pemerintah desa guna meraup suara di masyarakat.

Namun padahal berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 29 huruf (g) di nyatakan bahwa Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan / atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan / atau pemilihan kepala daerah.

Dalam undang-undang tersebut, kepala desa harus memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa/perangkat desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah.

Perangkat desa yang terkurung dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g),bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan huruf (j) dilarang untuk ikut serta / atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan / atau pemilihan kepala daerah.

Kemudian, Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan / atau kampanye kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Hal tersebut tertuang pada Pasal 280 3 ayat bahwa setiap orang yang disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan kampanye pemilu atau Pilkada.

Di Pasal 282, Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan / atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI / POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain / Lurah dilarang membuat keputusan dan / atau tindakan yang merugikan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Adapun Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar peraturan tersebut pada UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 30 ayat (1) dinyatakan bahwah Kepala Desa atau perangkat desa yang melanggar larangan yang dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan / atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif yang dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, tindakan tindakan sementara dan dapat menunjukkan kemacetan.

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan / atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif yang dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, tindakan tindakan sementara dan dapat menunjukkan kemacetan

Ditegaskan dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang sengaja membuat keputusan dan / atau melakukan tindakan yang merugikan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan penjara paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Juga pada Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten / Kota.

Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain / Lurah yang sengaja melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau enam bulan dan / atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain / Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain / perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp600.000,00 ( enam ratus ribu rupiah) atau paling banyakRp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Dalam pemilihan kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidanan jika terbukti melakukan kesalahan dengan melakukan keputusan seperti kegiatan-kegiatan serta program di desa dan juga melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain misalnya ikut serta dalam kegiatan kampanye. Demikian juga, Calon kepala daerah yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa dapat dikenai sanksi pidana sebagai calon kepala daerah.

Sumber: UU No 6 Th 2014, UU No 7 Th 2017, UU No 10 Th 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *