Oknum Perangkat Desa Dan Oknum ASN Di Lapor Ke Bawaslu Terkait Pelanggaran Netralitas.

Wartainspirasi.com,Bengkulu Selatan – Salah seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan resmi di laporkan oleh masyarakat Bengkulu Selatan terkait postingan di akun facebook beberapa waktu yang lalu.

Menurut pelapor yang enggan di sebutkan namanya di media ini, bahwah diduga oknum tersebut adalah salah satu perangkat Desa di Kecamatan Seginim yang telah mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Calon Wakil bupati yang akan berlaga di pentas pilkada Desember mendatang.

Bukan hanya itu, namun juga ada dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh salah satu Paslon yang memanfaatkan program daerah dan Aparatur Perangkat desa dalam berkampanye juga ikut di laporkan.

Dikatakannya, bahwah oknum Perangkat Desa itu di duga menyatakan dukungan pada salah calon Bupati dan Wakil bupati melalui akun facebook dengan memgacungkan simbol jari tanda nomor urut Paslon dan kata-kata yang bernada dukungan. Menurut laporan pelapor, Postingan itu di iringi 105 like dan 54 komentar dalam waktu 4 jam tayang, dan saat ini foto itu dihapus oleh pemilik akun facebook.

“Hari ini kami melaporkan hal ini kepada Bawaslu Bengkulu Selatan beserta sejumlah bukti-bukti adanya dugaan pelanggaran netralitas oknum perangkat desa. Hal ini kami lakukan agar supaya bisa menjadi pelajaran bagi Perangkat Desa dan ASN lainnya bahwah Aparat Pemerintah Desa/ASN itu harus netral, tidak boleh berpolitik praktis apa lagi sampai mengajak masyarakat mendukung salah satu paslon. Hal ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, “ujar pelapor Senen,(02/11).

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan Noor.M.Tomi S.Pd MH ketika di konfirmasi membenarkan bahwah laporan tersebut sudah di terima oleh pihaknya. Dalam waktu tiga hari di minta pelapor untuk melengkapi berkas laporannya untuk kemudian di regestrasi. Setelah di lakukan regestrasi pihaknya akan melakukan kajian atas laporan tersebut, dan nantinya Bawaslu Bengkulu Selatan akan memanggil nama-nama yang bersangkutan (terlapor) guna meminta klarifikasi dan keterangannya.

“Laporan ini kita terima, tiga hari kita minta pelapor untuk melengkapi berkas laporannya untuk kemudian di regestrasi. Kami akan mengkaji laporan tersebut termasuk memanggil yang bersangkutan terlapor, jika ada unsur laporan yang terbukti maka akan di berikan sangsi sebagaimana praturan dalam perundang-undangan yang berlaku, “kata Noor.M.Tomi

Diketahui, menurut praturan dalam undang-undang berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala desa/Perangkat desa harus memilki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa/perangkat desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah.

Ditegaskan dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang sengaja membuat keputusan dan / atau melakukan tindakan yang merugikan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan penjara paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Juga pada Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten / Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *