Wartainspirasi.com, Magetan – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan buka tahapan pendaftaran calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Selasa (18/06/2024).
Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 9/PP.04.2-Pu/3520/2024 Tentang Seleksi Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Kabupaten Magetan.
Adapun persyaratan yang digunakan dalam pendaftaran Pantarlih tersebut diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), Berusia minimal 17 tahun, Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat, Berdomisili dalam wilayah kerja, dan juga sehat jasmani serta rohani.
Tak hanya itu, Pantarlih juga ditegaskan untuk tidak terlibat maupun tergabung dalam kepengurusan/keanggotaan Partai Politik (Parpol).
Pantarlih tersebut nantinya akan membantu tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemutakhiran data yang ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebagai informasi, Kelengkapan dokumen pendaftaran tersebut akan disampaikan ke PPS Desa setempat paling lambat tanggal 19 Juni 2024. (Mas)








