Editor : Yustinus Buulolo
Penulis : Maznun
Wartainspirasi.com, Batam – Pokdarkamtibmas Bhayangkara Resor Barelang Kota Batam mendukung diberlakukannya Peraturan Walikota Batam Nomor 49 Tahun 2020 “Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus 2019 di Kota Batam dan mengingatkan masyarakat akan sanksi pelanggaran mulai 250.000 hingga 4.000.000 rupiah.
Waka PokdarKamtibmas Bayangkara Resort Barelang Batam Herwin Saputra yang didampingi oleh Yustinus Buulolo Kabid Investigasi dan Indra Syahputra Kabid Lantas Resor Batam mengatakan, “Perwako No 49 Tahun 2020 sudah selayaknya diberlakukan ditengah masyarakat. Kita harus sadar bahwa Covid-19 adalah virus yang sudah ada didunia ini, maka untuk memeranginya kita harus melawan dengan cara merubah cara hidup.
Lanjutnya,”Kami yakin sangat sulit merubah gaya hidup yang sudah terbiasa kita lakukan sejak lahir. Tapi kita harus merubahnya sesuai protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah. Jika anda sayang keluarga anda maka patuhilah Perwako No 49 Tahun 2020,” tutur Herwin.
Herwin menjelaskan bahwa Pokdarkamtibmas Bhayangkara setelah dilantik pada akhir bulan September 2020 akan segera membentuk tim di Kota Batam. Tim ini akan bersinergi dengan tim gugus Covid-19 Kota Batam. “setelah pelantikan kami akan membentuk tim dan siap bersinergi dengan tim gugus Covid-19 dimana sebagai organisasi Bidang Kamtibmas kami akan selalu mensosialisasikan dan menyadarkan masyarakat tentang perlunya mematuhi Perwako No 49 Tahun 2020.
Dan selalu mengingatkan sanksi yang akan masyarakat rasakan jika melanggar aturan tersebut dimana kena denda 250.000 hingga 4.000.000 rupiah,” tutupnya.