Penulis : Fitryani Tampubolon dan Erika Sembiring
Wartainspirasi.com, MukoMuko – Polsek Penarik Raya Polres Mukomuko ( MM ) Polda Bengkulu kemarin ( senin, 07/09/20 ) berhasil menyita puluhan batang kayu yang diduga merupakan hasil Illegal Loging di sekitar Pematang Talang Sunda Desa Sindang Mulya ( Gambir ) Kabupaten MM.
Kapolres MM AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Penarik Raya Ipda M Tri Qodlaya mengungkapkan kayu hasil illegal loging tersebut berhasil ditemukan setelah sebelumnya ada laporan masyarakat yang menyampaikan adanya tumpukan kayu di daerah sekitar pematang talang desa sindang mulya ( Gambir ).
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek langsung memimpin personilnya sebanyak tujuh orang kemudian bergerak untuk melakukan penyisiran di lokasi yang diduga adanya tumpukan kayu hasil illegal loging sekitar pukul 10.00 sampai dengan pukul 15.00 Wib.
Dari hasil penyisiran lokasi tepat pukul 11.20 Wib petugas berhasil menemukan jenis kayu resap ukuran 10x10x4 sebanyak 13 batang, ukuran 8x12x4 sebanyak 20 batang, ukuran 5x10x4 sebanyak 9 batang, juga jenis kayu meranti ukuran 7x12x4 sebanyak 30 batang, ukuran 8x12x4 sebanyak 11 batang, ukuran 3x20x4 sebanyak 18 lembar.
“ tumpukan kayu sudah berhasil kami naikkan ke atas mobil guna untuk diamankan di Polsek Penarik Raya, namun saat dalam perjalanan sekitar pukul 14.00 Wib kami kembali menemukan kayu di Pinggiran Aliran Sungai Gambir dan kembali menaikkan kayu-kayu yang belum diketahui jumlahnya serta mengamankannya,” Ungkap Kapolsek Penarik Raya Ipda M Tri Qodlaya
(Sumber:tribratanews bengkulu)