Wartainapirasi.com, MukoMuko – Setelah adanya laporan peristiwa tindak pidana kekerasan yang di lakukan pelaku Hartono(40) terhadap korban Wilawati (20), kemarin (senin, 17 /08/2020) Unit Reskrim Polsek Teras Terunjam melakukan mediasi antara pelaku dan korban.
Kapolsek Teras Terunjam Iptu S.M. O. Aritonang, S.H., menjelaskan dari hasil mediasi yang dilakukan didapati hasil yakni pelaku meminta maaf atas kekerasan fisik yang telah di lakukan terhadap korban, sehingga korban berjanji tidak akan mengulangi lagi kekerasan di dalam rumah tangga dan pihak keluarga korban menyelesaikan masalah secara damai sesuai dengan surat perdamaian yang di tanda tangani korban dan terlapor serta disaksikan oleh para saksi dan orang tua kedua belah pihak.
Adapun rencana tindak lanjut yang akan di lakukan yaitu melakukan gelar perkara untuk menghentikan penyelidikan atas laporan polisi nomor : Lp/B/298/VIII/2020/Bkl/Res mm/ Sek tt tanggal 17 Agustus 2020, dan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan.
Terkait adanya mediasi yang dilakukan tersebut, Kapolsek Teras Terunjam menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat berpikir secara jernih dalam menyelesaikan suatu masalah terutama yang terjadi dalam keluarga sehingga akan dapat terhindar dari perbuatan yang melawan hukum.
(Sumber:tribratanews bengkulu)