Wartainspirasi.com — Sat Res Narkoba Polres Lahat menerima pelimpahan seorang tersangka (TSK) beserta barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu dan Ineks dari Pomdam II/Sriwijaya.
Pelimpahan tersebut, merupakan wujud Sinergitas antara Aparat Penegak Hukum dalam upaya memberantas peredaran gelap Narkotika diwilayah Kabupaten Lahat, pada Selasa (2/6/2026).
Tersangka yang diserahkan diketahui berinisial BH, seorang laki-laki yang diamankan terkait dugaan tindak pidana Narkotika golongan I bukan tanaman dengan barang bukti 71 paket Sabu seberat 28,05 gram.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan diamankan oleh personil Deninteldam II/Sriwijaya.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah dilakukan pengamanan awal dan pemeriksaan oleh pihak Deninteldam II/Sriwijaya, tersangka kemudian diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Lahat oleh Kapten CPM STEVANUS JDH ( Dansatlak Idik) POM DAM II/SWJ yang di terima IPDA Raden Putro SH.CPHR (Kanit I Res Narkoba Polres Lahat) guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka maupun pihak lain.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa Polres Lahat berkomitmen penuh dalam memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Polres Lahat mengapresiasi sinergitas dan koordinasi yang telah terjalin dengan Pomdam II/Sriwijaya dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami akan menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang harus diberantas bersama.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
“Dengan adanya pengungkapan dan pelimpahan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam mewujudkan Kabupaten Lahat yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi muda dan masa depan bangsa,” ujar Kapolres Lahat.
Berita sebelumnya, Tindakan tegas ditunjukkan oleh Tim Satgas Anti Narkoba Detasemen Intelijen Kodam II/Sriwijaya berhasil mengungkap dua orang terduga Pengedar Narkotika jenis Sabu, dan satu orang diduga Oknum TNI aktif berpangkat KOPDA Hendi Febriansyah.
Dalam operasi tangkap tangan ini, dilakukan disebuah rumah kosong di Jl Pangi kelurahan Talang Jawa Utara kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pada Sabtu (30/5/2026) pagi menjelang siang.
Alhasil gerak cepat dari pengerebekan tersebut, setelah Tim Satgas Anti Narkoba Detasemen Intelijen Kodam II/Sriwijaya mendapatkan laporan akurat dari agen lapangan terkait aktivitas peredaran Narkoba yang meresahkan masyarakat disekitar lokasi.
Menyikapi laporan itu, Dandeninteldam II/Swj Letkol Kav Wahyudha Saputra langsung memerintahkan personel bergerak dari Palembang menuju lokasi sasaran.
Penggerebekan dilakukan pukul 09.30 WIB dan berhasil mengamankan 2 (dua) warga sipil yang diduga sebagai aktor utama peredaran Narkoba berinisial BH (42) warga Talang Jawa Selatan, kecamatan Lahat, dan AMS (26) warga kelurahan Bandar Jaya kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Awalnya kita mendapatkan Informasi, terkait aktivitas peredaran yang diduga dijalankan keduanya berlangsung terang-terangan di lingkungan permukiman warga,” tuturnya, pada Minggu (31/5/2026).
Akibat dari aktivitas Ilegal ini, dijelaskannya, menimbulkan keresahan mendalam dan dinilai merusak moral Generasi Muda, sehingga, mendorong Aparat TNI untuk turun tangan demi mengembalikan kondusivitas keamanan.
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Satgas Detasemen Intelijen, anggota mendapatkan sejumlah barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 183 paket siap edar seberat 30 gram dalam plastik kecil. Lalu, Sabu kemasan besar seberat 16,4 gram.
“Juga barang bukti (BB) berupa Pil Ekstasi/Inek sebanyak 7 Butir, selanjutnya uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp.6.248.000, Plastik klip, 3 kotak penyimpan sabu, timbangan medis, 2 botol bong, 2 korek api , 2 unit HP, 1 unit notebook dan 2 bilah celurit, 1 bilah samurai,” ungkap Dandeninteldam II/Swj Letkol Kav Wahyudha Saputra.











