PPKHI Tegaskan Integritas Profesi dalam Pelantikan dan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Bengkulu

BENGKULU, Berita, Daerah128 Dilihat

Wartainspirasi.com, Bengkulu – Pengadilan Tinggi Bengkulu menjadi saksi pelantikan dan pengangkatan sumpah para advokat baru yang dilakukan oleh Perkumpulan Pengacara & Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), berkerjasama dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).

Acara ini berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025, dan menjadi momen penting bagi para advokat yang telah memenuhi syarat untuk mengemban tugas sebagai penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi keadilan.

Dalam prosesi yang sakral ini, para advokat yang baru dilantik mengucapkan sumpah untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pembela hukum.

Acara pelantikan ini juga menjadi simbol dimulainya perjalanan panjang mereka dalam dunia hukum.

Bayu Purnomo Saputra, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPKHI Provinsi Bengkulu, dalam wawancara dengan awak media menegaskan bahwa profesi advokat bukan hanya sekadar pekerjaan, melainkan sebuah amanah besar yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

“Salah satu syarat utama untuk menjadi advokat adalah tidak pernah memiliki catatan pidana, sekecil apa pun,” ungkap Bayu.

Ia juga menekankan bahwa profesi advokat menuntut integritas yang tinggi. Menurutnya, seseorang yang pernah dipidana, meskipun dalam kasus kecil, tetap memiliki rekam jejak yang bisa mencederai citra profesi ini.

“Di PPKHI, kami meyakini bahwa advokat harus bebas dari segala bentuk pelanggaran hukum demi menjaga marwah profesi ini,” tambah Bayu.

Sementara itu, Ketua Umum PPKHI, Dheky Wijaya, S.H., M.H., mengingatkan bahwa profesi advokat adalah profesi mulia atau officium nobile.

“Seorang advokat harus memiliki jiwa kesatria, keberanian membela yang benar, serta integritas yang tak tergoyahkan. Advokat bukan sekadar pembela hukum, tetapi penjaga nilai-nilai kebenaran,” ujar Dheky dalam pernyataannya.

Ia juga menekankan pentingnya kode etik advokat yang harus dijadikan pedoman utama dalam menjalankan profesi, yakni kejujuran, profesionalisme, dan independensi.

“Pelantikan dan pengangkatan sumpah ini bukan hanya seremoni, tetapi sebuah janji suci untuk menjalankan profesi dengan penuh kehormatan. Advokat adalah benteng keadilan, dan keadilan hanya bisa ditegakkan oleh mereka yang memiliki hati bersih dan jiwa yang teguh dalam memperjuangkan kebenaran,” tambahnya.

Dengan selesainya pelantikan ini, PPKHI berharap para advokat baru dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, menjaga kehormatan profesi, serta berpegang teguh pada nilai-nilai keadilan yang menjadi dasar sistem hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *