Satres Narkoba Muaraenim Ringkus Seorang Waria dan Seorang Petani Pengedar Sabu dan Inex

Muara Enim678 Dilihat

Pewarta : Dery Zulian

Wartainspirasi.com, Muara Enim – Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim kembali berhasil mengamankan 2 orang pengedar barang Haram Narkotika jenis Sabu dan ekstasi di dua tempat berbeda berdasarkan laporan masyarakat bahwa kediaman mereka sering di jadikan tempat transaksi barang haram Narkotika.

Kapolres Muaraenim AKBP Doni Eka Syaputra SH SIK MM di dampingi Kasat Narkoba IPTU Rahmat Aji Prabowo SIK saat melakukan jumpa Pers, Kamis ( 17/9/2020) di Mapolres Muara Enim, Ia mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa kedua tersangka tersebut sudah sangat meresahkan terhadap bisnis haramnya yang di geluti kedua tersangka tersebut.

” Jadi dari keterangan masyarakat tersebut lah, kita melakukan penyelidikan, akhirnya kita berhasil menangkap kedua tersangka tersebut dengan sejumlah barang bukti Narkotika di kediaman nya, ” Kata Perwira dengan dua melati tersebut.

Lebih jauh Doni mengatakan penangkapan kepada kedua tersangka tersebut, pihaknya menangkap kedua tersangka tersebut di tempat dan waktu yang berbeda.

” Pertama kita menangkap bernama Saiful Bahri (49) seorang petani asal Dusun 1 Talang Beliaung kecamatan Belida Darat dan dan yang kedua bernama Aris alias Lilis (40) asal tegal rejo RT 07 kecamatan Lawang berprofesi sebagai jasa salon rambut , ” Kata Doni.

” Ya sempat salah satu tersangka hampir juga hampir lolos dari kejaran kita karena telah mengetahui kedatangan kita, dengan berlalari dan membuang barang bukti tersebut di dalam tas nya, ” Ungkapnya Doni.

Dari tangan ke dua tersangka anggota kita berhasil mengamankan sejumlah barang Bukti yaitu 47 paket Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 17.57 gram, 19 paket Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10.40 gram, 20 butir pil ekstasi dengan berat bruto 6.83 gram, dua unit HP merek Oppo dan Nokia serta 1 tas.

” Kalau di taksir jumlah berkisaran 20 jutaan lah dari barang haram mereka jual tersebut, ” Ungkap nya Doni.

Untuk kedua tersangka kita jerat dengan hukuman pasal 114 dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

” Saya menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjauhi namanya Narkoba, karena dampak yang di dapatkan sangat luar biasa merusak tatanan kehidupan manusia, tolong kepada masyarakat mohon kerjasama dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Muaraenim, laporan kepada kita apa bila ada masyarakat yang mengedarkan Narkoba, ” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *