Wartainspirasi.com – Tujuh orang perwakilan warga masyarakat Desa Patikal Lama, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, mendatangi Aula Polres Lahat pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan dan menyampaikan Surat Permohonan Fasilitasi Pengembalian Lahan Eks Hutan Ramuan.
Perwakilan warga, yang dipimpin oleh Edi Arman, langsung diterima oleh Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, didampingi Waka Polres Lahat Kompol Liswan Nurhapis SH, Kabag Ops Polres Lahat Kompol Toni Arman SH, M,Si, serta Kasat Intelkam Polres Lahat IPTU Ahmad Faisal Junaidi, STrT dan Kanit II Sat Intelkam Polres Lahat IPDA Agus Kurniawan.
Dalam pertemuan tersebut, Edi Arman menyampaikan harapan masyarakat agar Lahan Eks Hutan Ramuan di desa mereka dapat dikembalikan, mengingat masa berlaku kontrak/izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh pihak perusahaan PT. Prisma Citra Mandiri (PT. PCM) akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Surat yang diserahkan bernomor: 141/02/PLT/EXHRD/2025, perihal Permohonan Fasilitasi Pengembalian Lahan Eks Hutan Ramuan Desa Patikal Lama.
Edi Arman menekankan bahwa kontrak perjanjian dengan PT. PCM (yang dulunya PT. Trimitra Sumber Perkasa/PT. TSP) atas lahan seluas 554 ha + 62,28 ha tersebut akan berakhir seiring dengan masa berlaku HGU PT. PCM / SMS Group.
“Masyarakat Desa Patikal Lama menuntut pengembalian lahan ramuan (tanah adat/Ulayat) seluas 554 ha + 62,28 ha dari PT PCM apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 belum terdapat kesepakatan lanjutan tentang sewa lahan,” ujar Edi Arman.
Meskipun demikian, ia juga menyebutkan bahwa masyarakat masih membuka opsi perpanjangan sewa lahan, yang dinilai sebagai kesempatan bagi perusahaan mengingat telah dilakukan penanaman baru (replanting) pada tahun 2020.
Warga berharap Polres Lahat dapat mengambil peran sebagai mediator dengan menghadirkan manajemen pusat/owner PT SMS Grup untuk penyelesaian masalah sebelum batas waktu 31 Desember 2025.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE yang disampaikan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, mengonfirmasi adanya pertemuan tersebut.
Polres Lahat menyadari bahwa habisnya masa berlaku HGU dan adanya penolakan perpanjangan HGU oleh masyarakat di Kikim Area berpotensi menimbulkan kerawanan Kamtibmas, seperti:
Tindakan sepihak masyarakat (pendudukan lahan, penjarahan).
Potensi kekerasan fisik.
Campur tangan kelompok/LSM/pihak ketiga yang dapat memperumit masalah.
“Apabila permasalahan ini berlarut-larut diprediksi dapat terjadi peningkatan eskalasi potensi kerawananan Kamtibmas,” kata AIPTU Liespono SH.
Oleh karena itu, Polres Lahat melalui Sat Intelkam dan Polsek Kikim Timur akan terus melaksanakan kegiatan penggalangan terhadap tokoh potensial dalam rangka mitigasi dan reduksi potensi kerawanan.
Liespono menegaskan bahwa Polres Lahat akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat dan instansi terkait bidang usaha perkebunan.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Lahat dan instansi terkait bidang usaha perkebunan untuk bersama-sama dilaksanakan identifikasi masalah dan dirumuskan opsional penyelesaian permasalahan,” pungkas Liespono.
Langkah ini diambil untuk memastikan penyelesaian masalah dilakukan sesuai regulasi dan menghindari tindakan pemaksaan kehendak atau pelanggaran hukum yang dapat memperkeruh situasi.













