Wartainspirasi.com, Musi Rawas –
Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas Sumatera Selatan menangkap DN (24tahun) warga Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas sumatra selatan, Senin (13/7/2020) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Umum Desa Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Ia ditangkap karena diduga membawa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,21 Gram yang disimpan di kantong celana dikenakan tersangka DN. Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Haeruddin menjelaskan tersangka DN, dicegat saat mengendarai sepeda motor Suzuki Satria tanpa Nomor Polisi di Desa Lubuk Tua.
“Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti tersebut berupa plastik diduga berisi narkotika jenis sabu” kata Kasat Narkoba.
Tersangka bersama dengan barang bukti kemudian diangkut ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan.
Pewarta : Galsa Salesro