Polres Musi Rawas Berhasil Ungkap Tiga Tersangka Pidana Narkoba

Musi Rawas449 Dilihat

Wartainspirasi.com, Musi Rawas –Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba, AKP Haerudin dan KBO Narkoba, Iptu Nastain menggelar press release tindak pidana Narkoba di Mapolres Mura, Rabu (22/7/2020).

Ada tiga tersangka yang diringkus yakni, Alex Sander (39) warga Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, Deni (24) warga Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, serta Eko (21) warga Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy mengatakan Satnarkoba Polres Mura, berhasil meringkus tiga tersangka yakni Alex, Deni dan Raju.
“Ketiga tersangka diringkus waktu dan ditempat yang berbeda, pastinya kami berikan aspresiasi kepada Satnarkoba Polres Mura berhasil meringkus para tersangka,” kata Efrannedy.

Kapolres menjelaskan, tersangka Alex diringkus dirumahnya Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan sekitar pukul 12.00 WIB, Minggu (19/7/2020), petugas berhasil menyita BB diantaranya, satu buah dompet warna merah muda yang didalamnya berisikan, dua puluh delapan bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,47 Gram.

Kemudian, Deni diringkus di jalan Umum desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (12/7/2020), petugas menyita BB diantaranya, satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10.21 Gram, satu lembar celana jeans Warna Biru, satu unit motor satria FU 150 warna hitam dengan List merah tanpa Nopol dan satu unit ponsel merk Vivo warna merah.

Serta tersangka, Eko, dipinggir Jalan Kecamatan Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (7/7/2020), dari tersangka anggota menyita BB satu bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu seberat, 0,20 gram dan satu lembar celana pendek jeans warna biru.

“Saat ini ketiga tersangka dan BB, kita tahan dipolres guna dilakukan pendalaman perkara,” tutupnya.

Pewarta Galsa Salesro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *