Oleh : H Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumatera bu Selatan / Peneliti Hukum Adat Indonesia ) dan
Marsal ( Penghulu Kecamatan Muaraenim / Pemerhati Hukum Adat )
Wartainspirasi.com, Muara Enim – Surat Ulu juga sering disebut surat rencong. Istilah ini diperkenalkan oleh Hasselt (Uli Kozok, 2006:69) untuk menamakan aksara yang dipakai oleh suku suku yang berbahasa Melayu Tengah, tetapi dikemudian hari istilah rencong sering juga digunakan untuk semua aksara yang terdapat di bagian Pulau Sumatra. Lebih umum diketahui okeh pemakai aksara itu sendiri istilah surat ulu yang berarti tulisan yang digunakan di daerah ulu.
Jaspan, pada tahun 1960 memperkenalkan pula istilah aksara Ka-Ga-Nga, yang diambilnya dari ketiga aksara pertama dalam abjad, untuk menamakan aksara yang Terdapat di Rejang (1964).Istilah Ka-Ga-Nga kemudian digunakan oleh berbagai penulis, dan kadang kadang malahan digunakan secara umum untuk semua tulisan di bagian Selatan Sumatra.
Dalam kontek Indonesia penamaan ini dapat diterima karena pada tulisan Sumatra Bagian Selatan abjad nya dimulai dengan ketiga aksara ka, ga, dan nga. Yang juga digunakan di India dan keturunan nya di Asia Tenggara.
Karena kerancuan yang berkaitan baik dengan istilah RENCONG dan KA-GA-NGA maka istilah SURAT ULU, lebih telat untuk menamakan tulisan yang ada di Sumatera Bagian Selatan. Secara lebih terinci istilah ” surat incung” digunakan untuk aksara Kerinci, ” surat rencong” untuk kelompok Melayu tengah, Rejang, Lebong dan surat Lampung untuk propinsi Lampung.
Pengelompokan tadi dilakukan karena SURAT ULU secara kasar dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu 1. Surat incung. 2. Surat Rencong di Bengkulu dan Sumatera Selatan termasuk Kumoring, Lembak, Lintang, Ogan, Basemah, Rejang dan Serawai, serta 3. Surat Lampung. Ketiga surat sangat mirip dan menunjukkan persamaan aksara antara tujuh puluh persen.
Untuk melestarikan surat ulu dimaksud, Pembina Adat Sumatera Selatan akan melakukan kegiatan yang kita sebut dengan Pekan Adat, dimana salah satunya melakukan atraksi penulisan aksara Surat Ulu serta pelatihan penulisannya yang akan kita rencanakan pada pertengahan bulan November 2020 lokasi di bukit siguntang.
Demikian juga secara normatif lembaga adat Sumsel bekerja sama dengan pihak yang berkompeten akan melakukan Pembuatan Peraturan Gubernur mengenai Pelestarian Kebudayaan Daerah yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Provinsi Sumsel nomor 4 tahun 2015.
Di samping itu pula akan dijadikan muatan lokal bagi murid tingkat pendidikan menengah sebagaimana amanat Gubernur Sumsel saat lembaga adat beraudensi sama beliau.
Mudah mudahan kerja ini akan membawa hasil untuk generasi muda guna melestarikan nilai nilai adat sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang digagas para pejuang nasional mulai Budi Otomo sampai Kongres Pemuda 28 Oktober 1928. Bahwa adat merupakan tali pengikat bangsa (lihat naskah sumpah pemuda yang dimuat pada alinea ke lima setelah kalimat kepemudaan. (Deri Zulian)