Gubernur Bengkulu Diminta Stop Aktivitas PLTU Teluk Sepang atau Mundur dari Jabatan

BENGKULU589 Dilihat

Pewarta : Zamhori Haryanto

Wartainspirasi.com, Bengkulu- Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (PP) Kota Bengkulu, menggelar aksi demonstran di depan gedung kantor Gubernur Bengkulu, Senin, (07/09/20).

Aksi dimulai pada pukul 09.30 wib, dikomandoi oleh Tomy Febrizky membawa tujuh tuntutan terhadap Gubernur. Salah satunya yaitu, memerintahkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk segera memberhentikan aktifitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), yang dikerjakan oleh perusahaan PT. TLB. Pasalnya perusahaan tersebut diketahui belum memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO).

Ditambah lagi, perusahaan PLTU yang berdampak buruk bagi kesehatan lingkungan akibat debu yang dikeluarkan dari aktifitas persuhaan tersebut, akan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat sekitar. Maka resiko yang dialami masyarakat tidaklah sebanding dengan tenaga kerja asing yang lebih diprioritaskan bekerja disana. Oleh karena itu, aksi Pemuda Pancasila ini memerintahkan Gubernur Rohidin Mersyah mendesak PLTU Teluk Sepang untuk memprioritaskan masyarakat sekitar sebagai pekerja dengan kedudukan yang sama dengan tenaga kerja asing.

Demikian tujuh tuntutan aksi Majelis Pemuda Pancasila (PP) Kota Bengkulu:

1. Memerintahkan Gubernur Bengkulu untuk segera menghentikan sementara aktifitas PLTU teluk sepang sampai di terbitkannya SLO.

2. Memerintahkan Gubernur Bengkulu segera mendesak PLTU Teluk Sepang untuk memprioritaskan masyarakat sekitar sebagai pekerja dengan Hak dan kedudukan yang sama dengan Tenaga Kerja Asing.

3. Memerintahkan Gubernur Bengkulu, Pihak Imigrasi dan DISNAKERTRANS Provinsi Bengkulu untuk segera Mengkroscek Legalitas serta Sertifikat Kompetensi Tenaga Kerja Asing yang ada di PLTU Teluk Sepang secara transparan.

4. Memerintahkan Gubernur Bengkulu untuk mendesak PLTU Teluk Sepang untuk membuat infrastruktur jalan sendiri. Sebap aktifitas PLTU teluk sepang telah menyebapkan jalan milik Rakyat rusak parah.

5. Memerintahkan Gubernur Bengkulu Mendesak Pihak PT. TLB (PLTU Teluk Sepang) untuk menggunakan Bahasa Indonesia (baik tulisan maupun lisan).

6. Memerintahkan Gubernur Bengkulu untuk mendesak Pihak PT. TLB (PLTU Teluk Sepang)  terlibat aktif dalam upaya mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat lingkungan sekitar.

7. Dalam hal Gubernur Bengkulu selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, tidak mampu merealisasi tuntutan kami. Maka lebih baik Mundur secara terhormat!.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *