Bengkulu Selatan,Wartainspirasi.com_ Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 dan PP No 53 Tahun 2010, sehubungan akan di laksanakannya pilkada serentak Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) di larang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan mengerahkan ASN lainnya apalagi sampai menggunakan fasilitas negara yang terkait dalam jabatannya selaku ASN untuk menguntungkan/merugikan salah satu paslon peserta Pilkada.
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan Azes Digusti S.Kom kepada wartawan wartainspirasi.com di ruang kerjanya Senen,(7/9).
Di katakan oleh Azes,kepada ASN di larang memberikan dukungan kepada bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada nantinya, “Apalagi sampai membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, “kata Azes.
Ia juga menghimbau agar para ASN tidak memberikan dukungan dengan cara memberikan/menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye untuk menguntungkan/merugikan salah satu paslon.
“Sekarang ini memang belum ada penetapan calon,Namun Bawaslu tetap bisa memproses meski belum ada penetapan calon. Ini berdasarkan UU no 5 tahun 2014, PP no 42/2004 tentang kode etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentnag disiplin PNS dna SE Menpan RB,” kata Azes Digusti.
Kemudian, PNS dilarang menghadiri deklarasi calon/bakal calon kepada daerah. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti, Like, komentar atau sejenisnya) atau menyebar luaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi, maupun keterkaitan lain melalui media online maupun media sosial.
Selain itu, PNS juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan, apalagi menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Apabila ini terjadi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut akan di kenakan sanksi moral dan dapat di kenakan tindakan Administratif oleh KASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas rekomendasi Majelis Kode Etik,demikian Azes Digusti Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan.(TH)