Kaur, Wartainspirasi.com | Di Aula Kejaksaan Negeri Kaur (Kejari) Inspektorat dan Kejari Kaur diadakan kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam persoalan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selasa (29/3/22).
Hadir dalam kegiatan ini , Kejari Kaur Muhamad Yunus SH, MH, Kepala Inspektorat Harika. SE serta didampingi oleh Kasi Datun R.D Akamal,SH jajaran Kejari Kaur serta jajaran Inspektorat Kabupaten Kaur.
Adapun isi dalam nota MoU disepakati perjanjian bidang kerjasama yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum lainnya di Kabupaten Kaur.
Ucapan yang disampaikan oleh Kejari Kaur M. Yunus, SH., MH dengan disepakati MoU ini maka nantinya bila ada kegiatan yang menyebabkan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara baik kecil maupun besar dapat di rumuskan bersama supaya penanganan dalam persoalan dapat di jalankan dengan baik ,kalau pun MoU ini tidak jalan kedepannya tidak perlu lagi diadakan MoU seperti ini ,” ujar Kejari Kaur.
Dan Kajari tambahkan, menyambut baik dan ucapan terima kasihnya atas kesediaan Inspektorat Kaur untuk bekerjasama pada bidang hukum baik perdata maupun hukum tata usaha negara.
Dengan harapan dengan di sepakati MoU ini dalam perjanjian kerjasama. Sehingga permasalahan hukum baik perdata maupun tata usaha negara yang akan dihadapi nantinya dapat diserahkan kepada Kejari Kaur.
Untuk ditindaklanjuti dengan cara profesional serta proporsional sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ada semoga dengan di tandatangani MoU ini dapat menghasilkan positif bagi Kejari dan Inspektorat Kaur,” himbau M. Yunus.
Terpisah Kepala Inspektorat Daerah Kaur, Harika ,SE dengan di tanda tangani MoU bersama Kejari Kaur bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maka Inspektorat dapat dibimbing dengan baik dalam menjalankan kegiatan di Pemerintah Kabupaten Kaur ini supaya dapat berjalan dengan baik dan positif.
Agar terhindar dari permasalahan yang melanggar hukum dan kami ucapkan terimakasih kepada Kejari Kaur atas ditandatangani kerjasama yang telah dibuat maklum saja kita masih dangkal terhadap pengetahuan dibidang hukum, oleh sebab itu kami sangat butuh bimbingan dan pengawasan,” ujarnya. (Marjhon)








