Kecewa dengan Kebijakan Kadis Kominfo Puluhan Media Surati Bupati Kaur

WARTAINSPIRASI.COM, KAUR — Beberapa hari terakhir ini beberpa Media Online dari berbagai perusahaan telah merasa kecewa pembagian dana publikasi di Dinas Kominfo Kaur, untuk dana publikasi di Pemda Kaur dipusatkan satu pintu di Dinas Kominfo Kaur

RAPBD perubahan tahun 2022 Dinas komifo kaur telah Di mendapat kembali kucuran anggaran Publikasi yang di sampaikan oleh kepala dinas BKD kaur yang besarannya sekitar Rp. 400 ratus juta.
jumlah dana yang telah diajukan saat itu sebesar Rp. 600 jutaan .

Sejak awal tahun Dinas Kominfo membuat ketentuan agar pihak media harus membuat MoU serta melampirkan legalitas perusahaan media masing-masing ke Dinas Kominfo .

Namun pada saat pencairan dana publikasi ada beberapa media merasa kecewa pasalnya pembagian dana publikasi tersebut tidak merata bahkan ada yang tidak dapat sama sekali.

Hal ini dialami salah media online Indoku dan wartainspirasi.com pada saat dikonfirmasi via WhatsApp Kepala Dinas Kominfo Kaur Jarnawi mengatakan, bahwa teknis tentang publikasi dia serahkan dengan Kabid dan PPTK.

Sementara dari pihak PPTK, Yanto mengatakan, terkait berkas publikasi dimasukkan oleh media tersebut tidak dapat publikasi karena kesalahan dari stafnya berkas milik yang bersangkutan tidak dinaikkan stafnya ke meja PPTK sedangkan untuk diajukan ke BPKAD saat itu anggaran publikasi sudah tidak ada lagi,” sampai PPTKnya.

Inilah salah satu kekecewaan yang dirasakan media online tersebut, sebab media yang sudah dianggap Faktual dan Terverifikasi di Kominfo rupanya tidak menjamin akan dapatkan dana publikasi .

Pada saat ini Dinas Kominfo Kaur melalui Bupati Kaur telah membuat peraturan yang menjadi Perbup Nomor 99 tahun 2022  ada kesan perampingan media yang sudah berkembang di Kabupaten Kaur dengan demikian puluhan media yang terkabung.

Telah merapatkan barisan untuk mengirim surat ke Bupati Kaur agar bisa duduk bersama dengan Dinas Kominfo, Badan Keuangan Daerah Kaur dan media yang terkabung.

Untuk mengadakan Audensi, dalam agenda ada beberapa hal yang akan di bahas pada audensi tersebut , pertama terkait Perbup Nomor 99 Tahun 2022 agar direvisi.

Kedua meminta Bupati Kaur menggeser Kepala Dinas Komifo Kaur dan yang ketiga meminta kepada Dinas Kominfo Kaur agar bisa menjelaskan realisasi dana publikasi di Dinas Kominfo Kaur mulai dari Januari 2022 hingga Desember 2022 .

Sementara Aprin taskan yanto Pimpinan Media Online Indonesiadetik.com sekaligus Ketua SPRI Provinsi Bengkulu dalam pertemuan di kuliner mengatakan, sebagai bentuk kepedulian beberapa dari kawan-kawan media dari berbagai perusahaan.

Agar rapatkan barisan untuk mengajak duduk bersama dengan Bupati Kaur, kordinatornya saya sendiri didampingi Feri Kernanda, Simarjon  Iksan, Yayan dan kawan-kawan media lainnya.

Supaya kita sama- sama menyampaikan secara terbuka tentang aspirasi kawan-kawan media di Kaur agar kedepannya Pemda Kaur dapat meneruskan pembangunan di Kaur ini lebih baik lagi ,” sampai Aprin.

Pertemuan sngkat diadakan di sentra kuliner pada Senin (13/12/22) dengan kesimpulan pihak media yang tergabung akan mengirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Kaur dalam hal ini Bupati Kaur, dengan harapan supaya Bupati Kaur bisa menerima permohonan Audensi dari perwakilan Media ini,” ujar Aprin. (Mj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *