Kejaksaan Negeri Manna di Minta Telusuri Aliran Dana Kesra Pemkab BS 2015

Bengkulu Selatan413 Dilihat

Wartainspirasi.com, BS – Sidang dugaan korupsi dana Kesra Tahun 2015 di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu beberapa waktu yang lalu Kamis (23/7). Kasus tersebut melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan Drs Heriyadi dan Bendahara Kesra Kabupaten Bengkulu Selatan.Terkait pelaksanaan MTQ Kabupaten Bengkulu Tengah, dugaan penyelewengan dana penginapan.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marjek Ravilo, SH menjerat keduanya dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 junto pasal 18 dan atau pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebagaimana di kutip dari media BETVNews.com (24/07), Agenda persidangan masih mendengarkan keterangan saksi,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan menghadirkan Lusi pemilik hotel penyedia jasa penginapan untuk kontingen MTQ dan Khaeriyah pemilik toko kue dan nasi. Dua orang saksi dihadirkan untuk menambah fakta dan bukti adanya penyelewengan dana di bidang Kesra 2015.

Dalam persidangan JPU Kejari Bengkulu Selatan, Marjek Rovilo SH mengatakan, dari keterangan dua orang saksi tersebut diketahui dan disimpulkan terjadi penyelewengan anggaran, seperti misalnya jumlah katering yang dipesan tidak sebanyak yang tertulis di SPj.

“Sudah jelas terlihat adanya indikasi pembuatan SPj yang tidak benar di bidang kesra,untuk penginapan terindikasi penggelembungan dana, didalam SPj dibayar dua hotel, tetapi pada kenyataannya hanya satu hotel yang digunakan untuk menginap kontingan MTQ BS di Bengkulu Tengah. Kwitansi makan dan penginapan hotel diduga dibuat tidak sebagaimana mestinya. Total penginapan dan makan Rp 75 juta, tetapi dibayarkan kepada pemilik Hotel Rp 54 juta,”kata Marjek.

Sementara itu Kuasa Hukum kedua tersangka, Saiful Anwar SH, mengatakan, dari keterangan dua orang saksi tersebut diketahui bahwa kliennya tidak terlibat dan mengetahui berkaitan dengan kwitansi. Di fakta persidangan sendiri saksi pemilik hotel mengatakan, yang mengurus langsung penginapan dan yang menyarankan kontingen menginap adalah almarhum Khalidi. Pemilik hotel mendapatkan dua kwitansi, ada indikasi kerja sama antara pemilik hotel dengan Khalidi. “Pemilik hotel seharusnya juga kena, karena hotel mengeluarkan nota kosong,sedangkan bendahara kesra hanya mengeluarkan uang saja sesuai perintah Khalidi, “tegas Saiful.

Informasi sementara yang di peroleh berdasarkan fakta persidangan selama 6 kali di gelar di PN Bengkulu,ada beberapa nama muncul yaitu Roswanda selaku staf dari Alm Kalidi, Endang selaku PPTK, dan Mesra Leni yang berperan juga dalam kegiatan selaku staf. Patut di duga beberapa nama tersebut juga berperan dalam kegiatan tersebut di antaranya staf kegiatan dan PPTK namun di sayangkan sampai saat ini tidak di tetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik.

Koordinator Investigasi Center fot Budget Analysis (CBA) Jakarta Jajang Nurjaman ketika dimintai tanggapanya oleh KM mengatakan, pihaknya mendorong Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dana kesra Pemkab BS Tahun 2015 itu. Adapun dalam penanganan kasus ini jangan sampai tebang pilih, dalam artian siapapun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

CBA menduga praktik kotor ini sudah berjalan sejak lama, mengingat kegiatan yang jadikan bancakan berupa kegiatan penginapan dan konsumsi yang setiap tahunnya pasti ada. Belum lagi, anggaran yang jadi bancakan tidak sedikit sebesar Rp 2,2 miliar dan ditaksir merugikan keuangan negara Rp 315 juta.

” Dalam kasus seperti ini biasanya dilakukan berjamaah, melibatkan nama-nama penting bukan hanya Pejabat Pembuat Komitmen saja atau (PPK). Jadi pihak Kejaksaan harus bisa menelusuri aliaran uang korupsi juga, dengan memeriksa semua nama-nama yang sudah disebutkan dalam persidangan,”ujar Jajang.

Diketahui,Kerugian negara menurut hasil Audit BPK RI pada kasus korupsi Dana Kesra adalah Rp 315 juta, dari Anggaran Rp 2,2 miliar. Diduga Heriyadi cs yang saat itu menjabat Kabag Kesra berperan dalam kasus korupsi tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *