Lagi. Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Tangkap Terduga Pengedar Sabu

Wartainspirasi.com — Lagi. Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawah Pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E.Tambunan SH, MH, Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Yuliandri dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Riko Firnando SH, beserta anggota Sat Res Narkoba, berhasil ungkap terduga “Tersangka Pengedar Narkotika jenis Sabu”.

Terungkapnya kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi LP/A-35/V/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 24 Mei 2025. Perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu.

Terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu yang bernama Wawan Kurniawan warga Gang Damai RT 007 RW 002 kelurahan Talang Jawa Selatan, kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Lahat, pada Sabtu 24 Mei 2025 sekira jam 00.10 WIB.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya jajaran Sat Res Narkoba Polres Lahat telah mengungkap satu lagi terduga Pengedar Narkotika jenis Sabu bernama Wawan Kurniawan warga Gang Damai kelurahan Talang Jawa Selatan, kecamatan Lahat.

Untuk kronologis, diceritakan Liespono, pada Sabtu 24 Mei 2025 sekira jam 00.01 WIB di Jl Kapten Saibuna kelurahan Kota Baru kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, tepatnya dipinggir jalan terlah diamankan satu orang yang mengaku bernama Wawan Kurniawan, dalam perkara Narkotika jenis Sabu.

“Dan, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga Pelaku ditemukan barang bukti berupa, satu paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga Narkotika jenis shabu, dengan berat kotor 1,86 gram, satu lembar plastik klip transparan plastik klip transparan, satu buah kotak rokok merek RC, satu lembar potongan kertas tisu, unit handphone android merek OPPO A15 warna biru dengan Nomor Sim Card : 0831-8934-4461, Nomor Imei 1 : 867759054001717 dan Nomor Imei 2 : 867759054001709,” kata Liespono.

Setelah didapati barang bukti, sambung Liespono, terduga Pengedar dan barang bukti langsung digelandang ke Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini terduga Pelaku Pengedar berikut BB berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga Narkotika jenis shabu, dengan berat brutto 1,86 gram, 1 buah kotak rokok merk RC, 1 lembar plastik klip Transparan, 1 lembar potongan kertas tisu, 1 unit Hp android merk OPPO A15 warna biru Nomor Sim Card : 0831-8934-4461, Nomor Imei 1 : 867759054001717 dan Nomor Imei 2 : 867759054001709, Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono. (D1N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *