Penulis : Septi Widiyarti
Wartainspirasi.com, Bengkulu Selatan – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu pada hari Jumat (18/09) kembali berhasil mengungkap adanya penjualan Minuman Keras (Miras) dan Obat-obat terlarang merek Samcodin di Kabupaten Bengkulu Selatan sekitar pukul 01.30 Wib.
Dalam pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan IPTU Welliwanto Malau S.IK., MH, bersama KBO AIPDA A. Gufron, Kanit 1 AIPDA Heryanto dan Kanit 2 AIPDA HPS. Pakpahan beserta Team Opsnal berhasil mengamankan pelaku serta ratusan botol miras berbagai jenis dan ukuran.
Dikatakan oleh Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan, ditangkapnya H alias MP yang selaku sebagai pemilik warung setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa tersangka sering menjual Miras dan obat batuk jenis Samcodin yang diperuntukan bagi orang yang ingin mabuk di Kecamatan Seginim.
“tersangka H alias MP telah kita amankan pada hari Jumat (18/09) dengan barang bukti Obat-obat terlarang merk Samkodin dan Minuman Keras (Miras) jenis Mansion House sebanyak 98 botol, Newport sebanyak 28 botol dengan total barang bukti 126 botol minuman keras”, Ujar Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan IPTU Wellianto Elliwanto Malau S.IK.,MH.
Meskipun kegiatan tersebut sudah selesai, namun Polres Bengkulu Selatan tetap menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi obat terlarang maupun minuman keras ataupun menjualnya. Seandainya ada ditemukan, masyarakat diminta untuk melapor kepada pihak kepolisian untuk ditindak tegas, tambahnya.
(Sumber:tribratanews bengkulu)