Wartainspirasi.com — Kembali jajaran Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan SH, MH, Kanit IDIK II Sat Reskrim Narkoba IPDA Raden Putro SH, beserta anggota berhasil mengungkap kasus Narkoba.
Terungkapnya kasus ini, berdasarkan Laporan Polisi : LP/A-94/XI/2025/SPKT. Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 02 November 2025, kejadian pada Minggu sekira pukul 00.30 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) didepan MTs Negeri Lahat yang beralamat di Jl Kapten Saibuna RT 006 RW 002 kelurahan Kota Baru kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya jajaran Satresnarkoba Polres Lahat telah berhasil mengungkap terduga Pengedar Narkotika jenis Pil Ekstaci dan Sabu.
“Tersangka Jimi Arianto warga Jl Rel Ka Talang Jawa Selatan, RT 017 RW 005 kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Terduga Pengedar Narkotika jenis Pil Ekstaci dan Sabu ini Dicokok Satresnarkoba Polres Lahat, didepan MTs di Jl Kapten Saibuna RT 006 RW 002 kelurahan Kota Baru kecamatan Lahat,” ujar Liespono, pada Senin (3/11/2025).
Liespono menceritakan, untuk kronologis awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotiba jenis Pil Ekstasi di kelurahan Kota Baru yang dilakukan oleh terduga Pelaku Jimi.
Lalu, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan Penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Satresnarkoba, maka pada Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB personil Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap TSK Jimi Arianto. Saat itu, tersangka sedang berada didepan MTs Negeri Lahat dikelurahan Kota Baru.
Selanjutnya, sambung Liespono, setelah berhasil mengamankan Jimi Arianto, personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tersangka ditemukan barang bukti berupa 1buah kotak rokok merek Esse Doblle Change warna biru yang didalamnya terdapat 1lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 10 butir Pil merek TMT warna orange diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi dan 1 bungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu terselip di selipan topi warna merah yang di pakai terduga Pengedar Jimi Arianto.
Tidak itu saja, ditegaskan Liespono, Satresnarkoba Polres Lahat juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.50.000′-didalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang dipakai TSK Jimi Arianto. Dan, diakui Tersangka BB berupa Narkotika jenis Pil Ekstasi dan Sabu tersebut, adalah miliknya yang mana barang bukti itu ia dapatkan dari orang tidak dikenal beralamat di Kelurahan Talang Jawa Selatan.
“Tanpa mengulur waktu lagi, TSK berikut BB yang didapat di TKP dibawa Personel Satresnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. BB 1 lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 10 butir tablet merk TMT warna Orange diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat brutto 4,33 gram, 1 lembar plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal-krustal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,14 gram, 1 buah kotak rokok merk Esse Double Change warna hijau, 1 buah topi warna merah, dan uang tunai sebesar Rp.50.000′-. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Liespono.







