Wartainspirasi.com, Bengkulu Selatan– Konsekuensi atas tak di indahkannya Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi SE yang meminta Pemda Bengkulu Selatan mengevaluasi pe nonjoban pejabat eselon III dan IV pada mutasi bulan Juli 2019 yang lalu kini berimbas pada pemblokiran Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) ASN di jajaran Pemkab Bengkulu Selatan.
Pasalnya,ada 558 data pegawai yang tercatat dalam mutasi bulan juli 2019 yang lalu kini sulit di akses karna di blokir oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hal tersebut di benarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Yudi Satria, sebagaimana di kutip dari RBTV dan Rasel Jum’at,(13/11/2020).
“Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan (BS) akhirnya harus menerima kenyataan pahit ini, Saat ini data ASN yang terkena gerbong mutasi beberapa waktu lalu sulit di akses, karna diblokir oleh Kemendagri, “kata Sekkab Yudi Satria.
Di jelaskannya, Bahwah Sanksi pemblokiran ini diduga akibat belum ditindaklanjutinya rekomendasi KASN terkait pengembalian posisi jabatan para ASN yang non job saat mutasi beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh Bupati BS Gusnan Mulyadi.Pemblokiran tersebut bertahap dan bersifat sementara karna saat ini sudah ada data beberapa SAPK ASN Bengkulu Selatan yang tidak bisa dibuka.
“Saat ini sudah ada data beberapa SAPK ASN Bengkulu Selatan yang tidak bisa dibuka, pemblokiran ini dilakukan KASN bertahap dan hanya bersifat sementara setelah ada surat izin pengembalian jabatan dari Kemendagri, “ujar Sekkab.
Di ketahui, Pemblokiran data SAPK ASN di lakukan oleh Kemendagri berdasarkan rekomendasi KASN Nomer B-691/KASN/3/2020 tanggal 2 Maret 2020 yang lalu,dalam rekomendasi tersebut pihak BKN meminta bantuan untuk melakukan pemblokiran Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) karna rekomendasi KASN terkait permasalahan mutasi yang di lakukan oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi melanggar aturan dan tidak kunjung di benahi oleh Bupati BS, ancaman pemblokiran data pegawai adalah resiko yang harus di tanggung daerah,karna tidak menyikapi rekomendasi KASN terkait pelanggaran aturan yang di lakukan.
Tentunya jika data SAPK ASN di blokir banyak dampak negatif yang harus di tanggung daerah maupun ASN itu sendiri, seperti gaji dan tunjangan tentu tidak bisa di cairkan,tidak bisa mengurus kenaikan pangkat hingga kewenangan ASN yang bersangkutan tidak di akui atau di nonaktifkan dari status pegawai.
(Th.Tajarman)
Sumber: Radar Selatan













