ngkara Depan Bengkel Mobil Yanto Kel. Sidomulyo Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu, Kamis (24/07/2020) ,Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. Penangkapan ini hanya berselang satu hari setelah pelaporan korban Redo Alpino.
Kabid Humas Polda Bengkulu. Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH menjelaskan pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 sekira pukul 21.00 WIB tim sus JATANRAS Polda Bengkulu yang di pimpin AIPDA PHS Silaban melakukan upaya paksa di Jl. HIBRIDA 3 di rumah TSK Dipo.
“Dari Tsk Dipo kemudian melakukan pengembangan dan didapati 2 (dua) pelaku lainnya Yogi dan Ari Handoko kemudian semua pelaku di amankan di Polda Bengkulu untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ungkapnya.
Kejadian ini berawal ketika korban Redo bersama satu rekannya Riski bermaksud pulang ke rumah riski, namun sesampai di depan Fitnes Tegar 3 (tiga) orang pelaku mengancam korban namun korban tetap menghindar, dan sesampai di JL. Bhayangkara pelaku memepet motor korban sambil mengancam dengan senjata tajam dan korban pun berhenti karena takut. Kemudian pelaku menggeledah korban dan dipaksa untuk memberikan uang serta diminta paksa HPnya sambil pelaku memukuli korban dengan tangan mengenai dagu korban. Alhasil HP milik Redo merk OPPO A 5S warna Hitam berhasil dibawa kabur pelaku.
Petugas hingga saat ini masih melakukan pengembangan diduga masih ada satu pelaku lainnya yang ikut terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini.
Dilansir dari tribratanewsbengkulu