Pengadilan Negeri Kaur Kabulkan Gugatan Perkara Atas Tanah

Kaur789 Dilihat

Wartainspirasi.com – Pengadilan Negeri Bintuhan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu pada hari ini telah membacakan putusan atas Objek Sengketa dalam perkara Nomor : 3/PDT.G/2020/PN.BTH pada hari Rabu (29/07/2020) di Pimpin oleh Ketua Hakim Purwanta SH.MH. Dimana putusan Hakim dengan Posita dan petintum gugatan penggugat.

Agus salah satu ahli waris (penggugat) di wawancarai dikediamannya mengatakan ,telah berterima kasih kepada pengacaranya , keluarga besarnya yang ikut mendukung selama proses persidangan ini berbulan-bulan lamanya, dan hasil putusan perkara ini telah diterima, dan ucapan terimakasih juga kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Kaur, yang telah memutus perkara ini sesuai dengan fakta dan gugatan oleh kami sebagai penggugat.

“Terima kasih kepada semuanya, karena hasil gugatan kita dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bintuhan Kabupaten Kaur. Dan selanjutnya kita akan menunggu selama 14 hari , setelah itu kita akan melakukan laporan tentang pengrusakan lahan sengketa, dan termasuk tanam tumbuh kelapa dilahan sengketa di tebang sebanyak lebih kurang 80 batang setelah itu kita akan melaksanakan eksekusi”, ucapnya.

Pengacara Sopian Saidi Siregar, SPd., SH. MKn menyampaikan bahwa
“Alhamdulilah gugatan penggugat dikabulkan dan menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa dalam perkara Nomor:3/PDT.G/2020/ PN.BTH putusan Pengadilan Negeri Kaur telah memutuskan dengan hasil putusan yang mengabulkan permohonan pihak klien saya (penggugat).

Namun kata pengacara Sopian, “kita akan membuat laporan untuk tergugat 2 , yaitu kepada pihak tambak udang dan pihak pembuat SKT serta kepada pihak saksi yang diduga telah berbohong di dalam persidangan, menariknya didalam surat jual beli itu , bukan orang berkompeten yang bertanda tangan ditapal batas tanah namun dia bisa menandatangani di surat jual beli tapal batas tersebut , intinya kita akan lakukan laporan ke penegak hukum , termasuk tanam tumbuh milik penggugat di tebang habis yang dalam perkiraan sebanyak 80 batang, namun kita masih menunggu selama 14 hari setelah putusan ini”, ucap nya.

Dapat diketahui perkara ini berawal sebidang tanah seluas 1 hektar lebih atau 10.356 meter persegi bersertifikat Hak Milik (SHM), milik Gusti Nengsih yang terletak di Cukuh, Desa Pahlawan Ratu, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, dijual kembali oleh mantan Kades Pahlawan Ratu kepada pemilik usaha tambak udang dengan menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Merasa dirugikan, Gusti Nengsih melalui penasehat hukumnya Sopian Saidi Siregar, S.Pd., SH., M.Kn menyampaikan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan.
Karena pada tahun 2017 lalu, tanah tersebut sempat terjadi sengketa. Dengan dasar itu maka tergugat (mantan Kades), yang saat itu masih aktif sebagai Kepala Desa, menerbitkan SKT nomor : 12/Skt/PR/KS/2017, atas nama orang lain.
Dan akhir nya SKT yang di buat untuk di jadikan jual beli ke pihak tergugat di Batal kan secara hukum oleh pengadilan negeri Bintuhan kaur.
Hadir dalam perkara putusan ini ,pihak tergugat satu dan dua serta pengacara tergugat.

Pewarta Marjhon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *