Pemerintah Desa Digugat Ahli Waris Tanah Pantai Laguna

Kaur523 Dilihat

Wartainspirasi.com – Setelah berjalan beberapa bulan terakhir perkara perdata tentang klien dan mengklaim persoalan lahan yang terletak di Pantai Laguna tepatnya lokasi Laguna saat ini , maka pada hari ini pihak Pengadilan Negeri Bintuhan, Rabu (22/7/2020 melanjutkan sidang perdata dengan terjun ke lokasi sengketa, sidang ini telah memasuki pemeriksaan ditempat atas lokasi objek perkara nomor 4/Pdt G/2020/PN Bintuhan dalam perkara.

Pihak penggugat dan ahli waris atas nama :
-Hasbunallah,BA Bin Bustami(Alm)
-Darmawi Iskandar Bin Ali Rahman(Alm)
-Yupsir Bin Syarkawi (Alm)
-Syarifudin Alias Saripudin alias Sarip Bin Lamtain(Alm)
-Iskandar Bin Abdul Rani (Alm)
-Sarpani Bin Said(Alm).
Dengan pihak tergugat Pemerintah Desa  Merpas /Kepala Desa Merpas.

Pada Persoalan Sengketa lahan Laguna ini , diluar area Laguna ini antara tergugat dan pengugat sama-sama memberikan keterangan Tapal Batas masing-masing dilokasi, dengan pengamanan oleh Polres Kaur serta dihadiri oleh Camat Nasal, Pemdes Desa Merpas.Kemudian Pengadilan Negeri akan melanjutkan sidang pemanggilan saksi penggugat pada tanggal 3/8/2020,setelah hari ini.

PJS Kades Merpas saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan “kalau hari ini pihak PN Bintuhan telah menggelar pemeriksaan di lokasi lahan sengketa di Area Laguna sekarang . Dan perkara ini masih berproses di PN Bintuhan” ujar nya Rabu (22/07/2020).

Saat dilokasi melalui Humas PN
Purwanta SH MH mengatakan “pemeriksaan objek setempat dari tujuh penggugat dan pemeriksaan lokasi serta meninjau lahan yang disengketakan, Pengadilan Negeri Bintuhan secara bersama sama mendengarkan keterangan saksi kedua belah pihak baik tergugat dan penggugat,kemudian untuk selanjutnya tahapan melanjutkan tahapan sidang selanjutnya,kami memperkirakan perkara umum ini selesai dibulan kelima akan datang”, ujar PN Bintuhan.

Sementara itu Ibu Betris Dwianti ,SH CS
kuasa hukum tergugat mengatakan,”proses adanya sidang lapangan ini menurut penggugat dan tergugat kenapa harus kelapangan merupakan keharusan,kita memastikan atas klaim masing masing yang ada dilokasi,apakah sudah sesuai apa yang ada didalam perkara di wilayah Desa Merpas,perbedaan ukuran dan tapal batas tergugat sesuai dengan peta duplik penggugat dan kami berdasarkan peta juga dari zaman pemerintahan sebelumnya dan sekarang yaitu kabupaten Bengkulu Selatan dan kabupaten Kaur dan dimana adanya laguna saat ini merupakan lahan tempat wisata”, terang Peradi Asal Pagar Alam.

Kemudian Sidang Akan Berlanjut rencanakan tanggal 3 agustus akan datang untuk pemanggilan saksi masing masing,perkara perdata ini sudah berjalan empat bulan yang lalu.

Pewarta Marjhon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *