Stiker Di Pasang OTD Di Tempat Terlarang, Tim Budi-Helmi Lakukan Sweeping

Bengkulu Selatan wartainspirasi.com _ Patuhnya Pasangan Budiman Ismaun – Helmi Paman terhadap aturan yang di tentukan oleh KPU pada Pilkada Serentak 2020 terbukti ketika Tim Pemenagan Budi-Helmi itu melaksanakan sweeping besar-besaran terhadap penyalahgunaan stiker Paslon Nomor Urut 2 yang sengaja ditempel oleh Orang Tak Dikenal (OTD) di tempat-tempat terlarang.

Sebagaimana berdasarkan pasal 31 ayat (2) UU PKPU No 23 Tahun 2018, para kandidat dilarang keras untuk menempelkan stiker di tempat-tempat sebagai berikut :
1. Tempat ibadah (termasuk halaman).
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
3. Gedung atau fasilitas milik sekolah.
4. Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
5. Jalan-jalan protokol.
6. Jalan bebas hambatan.
7. Sarana dan prasarana publik.
8. Taman dan pepohonan.

Namun pemasangan di tempat yang di larang itu terbukti bahwah hal tersebut sengaja di pasang oleh OTD sebab Tim Budi-Helmi pada hari Minggu 4 Oktober 2020 justru melepas seluruh stiker yang di pasang di tempat yang di larang itu.

Ketika di konfirmasi wartainspirasi.com, Koordinator Tim Pemenangan BUMI Hendra mengatakan pihaknya menemukan stiker BUMI terpasang tidak sesuai intruksi dari tim, sehingga di lepas sebab beresiko melawan aturan yang berlaku.

Hendra menilai, pemasangan itu mungkin saja dilakukan simpatisan yang belum mengetahui regulasi, atau bisa juga dilakukan oleh Orang Tak Dikenal atau pihak-pihak lain yang sengaja bertujuan menjatuhkan nama baik pasangan yang di usung oleh Partai PDIP dan Gerindra tersebut.

“Oleh sebab itu supaya tidak terjadi salah persepsi, setiker itu kita lepas dan mari sesungguhnya kita taati aturan dari KPU yang sudah ada. Termasuk tidak memasang stiker di tempat-tempat terlarang, “ujar Hendra Minggu,(04/10).

Di jelaskan oleh nya bahwah pihaknya tetap ingin menang terhormat, tanpa propaganda yang dapat mencederai demokrasi yang ada.

“Saya berjanji, sweeping ini akan rutin dilaksanakan demi mewujudkan kepatuhan terhadap regulasi Pilkada yang telah ditetapka KPU.Stiker tidak serta-merta boleh dipasang di sembarang tempat, “tegasnya.(Th)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *