Tersangka Pencuri Handphone Karyawan Toko di Bintuhan Terekam CCTV

Wartainvestigasi.com, Kaur | Salah seorang laki-laki yang menjalankan proposal diseputar Bintuhan yang berasal dari Lampung, terekam CCTV menggasak handphone karyawan yang bekerja di Toko H. Sirajudin di Kecamatan Kaur Selatan. Saat karyawan sedang lengah di situ ada handponde tergeletak langsung disikat pelaku.

Didapat informasi dari salah satu karyawan Toko Sirajudin yang enggan disebutkan namanya bahwa, ” saat itu ada salah seorang yang muda datang membawa proposal dengan meminta bantuan untuk kepentingan anak yatim piatu oleh karyawan diberikan sumbangan suka rela.

Namun saat itu sadar salah satu karyawan di toko bahwa handphonenya hilang yang ditaruh di atas lemari bufet dengan melihat dari rekaman cctv ternyata dugaan kuat tersangka adalah orang yang membawa proposal tersebut dan akhirnya pihak karyawan mencari dimana keberadaan orang tersebut.

Akhirnya ditemukan di salah satu losmen di Air Dingin dan akhirnya pihak korban melaporkan ke Polres belum beberapa menit pihak petugas sudah mengamankan sang pelaku,” ujar Karyawan itu.

Dikutip dari media terpercaya bahwa tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur meringkus seorang diduga pelaku pencuri HP yang berinisial SS (36), berasal dari warga Desa Tampang Muda Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.

Pelaku berhasil kita amankan di losmen lima saudara Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda, S.IK, MH, Senin (4/4). Dikutip dari BE dan pelaku bekerja sebagai petani ini diamankan Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur sekitar pukul 16.00 WIB.

Diterangka tersangka datang dari Lampung dengan membawa proposal sumbangan suka rela untuk anak yatim piatu di Kabupaten Tanggamus ke Toko Siratjudin di Kecamatan Kaur Selatan. Saat penjaga Toko lengah, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mencuri ponsel pegawai toko.

Setelah tersangka pergi dari toko korban baru menyadari kalau handphone jenis Vivo Y19 miliknya hilang dan setelah di cek CCTV ternyata orang yang meminta bantuan tadi yang telah mengambilnya.

Sadar menjadi korban pencurian akhirnya korban melapor ke Polres Kaur dan akhirnya tersangka berhasil dibekuk Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur.

“Untuk keterlibatan TKP dan juga tersangka lain masih kita dikembangkan. Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara,” jelas Kasat (Marjhon dan Sumber BE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *