Pewarta:Apriansyah
Wartainspirasi.com, Bengkulu Tengah-Transparansi di dalam merealisasikan Dana Desa guna pembangunan di desa tentu harus menjadi hal utama terhadap jajaran desa, masyarakat dan lainnya. Hal itu mesti dijalankan oleh Kepala Desa sesuai dengan prosedur yang ada.
Namun nampaknya hal itu tidak dilaksanakan oleh Desa Senaba Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah. Pasalnya, hasil investigasi dari wartawan media ini pada Selasa (25/08/2020) bahwasannya di desa tersebut terdapat beberapa persoalan, salah satunya pembangunan Jalan Usaha Tani dan kegiatan lainnya yang tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Adapun pembangunan JUT tersebut dilaksanakan tanpa melalui musyawarah bahkan bangunan itu tidak memiliki papan merk, sehingga sulit diketahui berapa anggaran serta ukurannya.
“Kami tidak mengetaui pembangunan ini dari mana asalnya, tiba-tiba saja ada Jalan usaha tani. Prosedurnya dari mana, lagian mirisnya papan merk juga tidak ada sama sekali, ini kami duga Proyek Siluman,”Terang Erwandana selaku ketua BPD Desa Senabah kepada media ini.
“Harapan kami kegiatan Desa harus melalui Prosedur dan kami harus di libatkan dalam pengawasan pembangunan yang bersumber dari angaran Dana Desa tersebut, sesuai dengan Undang-undang BPD sangat berperan ikut serta dalam pelaksanaan dan pengawasan kinerja Kepala Desa.”Harapnya.
Pihaknya dari BPD juga menduga bahwa pekerjaan di tahun 2019 dan 2020 kurang jelas.
“Ada beberapa yang kami duga pekerjaan di tahun 2019 dan 2020 di anggarkan kembali seperti JUT ini, itu bagaimana APBD perubahan apa di alihkan atau gimana, kami kurang jelas. Karena kami pernah mempertanyakan persolan itu beberapa waktu, namun kades menjawab “itu bukan urusan kalian, mening palak” cetus Kepala Desa kepada kami selaku BPD. Kemudian penentuan penerima BLT Dana Desa pun kami BPD tidak di libatkan seperti Desa lain.”Terang Erwandana.
“Kalau memang mekanismenya seperti itu, ya monggo kami akan jadi penonton.”Tandasnya.
Melihat situasi tersebut kurang transpran dan tidak melibatkan pihak BPD, Erwandana berharap pihak terkait menindaknya.”Kami harap pihak terkait dan berwenang menindak lanjuti pembangunan tersebut yang diduga tidak jelas sumbernya.”Pungkas Erwandana.
Dalam hal ini juga Erwandana menjelaskan jikalau masih Banyak lagi kegiatan yang lainnya sudah di buat namun belum maksimal pemanfaatannya, seperti sumur bor yang belum bisa di manfaatkan, pembangunan rabat beton yang seumur jagung sudah hancur.
“Perkiraan kami ini adalah asal jadi, bisa merugikan keuangan negara. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan Desa.”Tutur Erwandana.
Berikutnya ada berapa masyarakat juga yang enggan di sebut kan indentitasnya, bahwa masyarakat siap menandatangani kesepakatan jika memang adanya dugaan pekerjaan yang asal jadi di desa tersebut.
“Kami siap untuk melapor dan tanda tangan di atas materai, karena kami juga berhak mengawasi dan tahu makanisme pekerjaan di Desa kami. Rabat beton tahun 2019 masa sudah hancur, kami duga ada pengurangan Material dan timbul indikasi korupsi, mohon pihak aparat penegak hukum memeriksa kembali ini,”Tegas salah satu masyarakat yang tidak ingin disebut namanya.
Terkait persoalan tersebut, Devi selaku Kepala Desa Senabah hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan bahkan tidak bisa dihubungi.