Videonya Beredar, Bupati BU Singgung Soal Demo

Bengkulu Utara313 Dilihat

Wartainspirasi.com – Bengkulu Utara UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dalam UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah sejalan dengan :

Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945,
Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”.

Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang. Sebagai contoh: unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas”.

Namun nampaknya hal tersebut seolah menjadi hal yang menjanggal bagi pimpinan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. Terlihat dari cara seorang pimpinan menyikapi aksi demo dalam beberapa hari belakangan ini yang dilakukan oleh Persatuan Pekerja Seni Bengkulu Utara (PPSBU), dalam menuntut beberapa point terkait keberlangsungan ekonomi pegiat seni Bengkulu Utara.

Ungkapan yang disampaikan oleh Bupati Bengkulu Utara tampak beredar dalam video setelah melaksanakan shalat idul Adha di Kecamatan Giri Mulya. Tampak dalam video tersebut Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian menyampaikan bahwa kegiatan shalat ied dilaksanakan bergiliran tiap kecamatan setiap tahunnya.

Namun pada kesempatan itu juga ia menyinggung persoalan demo, ”ini agenda rutin, kita sama-sama sharing, apa yang disampaikan habib, semangat berkurban itu ditunjukan oleh prilaku kita dan kebersamaan kita dan kepada ketaan kita, kepada ulil amri, kepada pemerintah dan sebagainya. Ini adalah upaya harus disosilisasikan kemasyarakat, yang berikutnya Protokol kesehatan terjaga dengan baik dan tidak harus demo, karena kita mengikuti maklumat dari pemerintah pusat sampai ke daerah. Ini tujuannya untuk apa, untuk sayang kepada masyarakat agar fokus memutus mata rantai. Ini adalah disiplin, tidak harus ada hal-hal yang membuat gaduh dan sebagainya”, kata Mian.

“Kita juga sudah penat, tetapi ini harus mencegah atau memutus rantai Covid-19, ya kita laksanakan”, tambahnya.

by admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *